Rumah Sakit Unpad Kini Layani Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Alami Kecelakaan Kerja

Rumah Sakit Unpad (RS Unpad) kini menerima layanan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja.

|
Editor: Siti Fatimah
Dok BPJS Ketenagakerjaan Sumedang
PENANDATANGANAN - Rumah Sakit Unpad (RS Unpad) kini menerima layanan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. Hal ini ditandai dengan adanya perpanjangan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Sumedang dengan RS Universitas Padjajaran (UNPAD) sebagai pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) dan adendum tindaklanjut terkait Permanaker 1 tahun 2025 tentang Kecelakan Kerja (KK) Penyakit Akibat Kerja (PAK). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rumah Sakit Unpad (RS Unpad) kini menerima layanan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja. Hal ini ditandai dengan adanya perpanjangan kerjasama BPJS Ketenagakerjaan Sumedang dengan RS Universitas Padjajaran (UNPAD) sebagai pusat layanan kecelakaan kerja (PLKK) dan adendum tindaklanjut terkait Permanaker 1 tahun 2025 tentang Kecelakan Kerja (KK) Penyakit Akibat Kerja (PAK).

Jalinan kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) yang dilaksanakan di RS Unpad Jatinganor bersama Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sumedang belum lama ini yang dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Haryani Rotua Melasari dan Direktur RS UNPAD, Herry Herman, dr., Sp.OT., Ph.D, serta Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Sumedang, Zicko Varianto.

Baca juga: Petani Bisa Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bila Terjadi Kecelakaan Kerja

Kepala Kantor BPJS Ketenagalerjaan Sumedang, Haryani Rotua Melasari mengatakan, dengan kerja sama tersebut, RS UNPAD akan menjadi pusat layanan kecelakaan kerja.

Disebutkan, wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan mencakup tiga wilayah, yakni, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung dan wilayah Bandung.

“Dengan ditandatangani PKS ini RS UNPAD telah menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja yang dapat menerima peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja,” ujar Haryani dalam keterangan resminya.

Adapun manfaat yang akan didapatkan oleh para peserta, Haryani menjelaskan, di antaranya adalah peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan dilayani pengobatannya tanpa batasan biaya sampai dinyatakan sembuh.

“Selain itu, peserta akan di layani proses pengobatannya sesuai indikasi medis tanpa batasan biaya sampai dinyatakan sembuh oleh dokter,” katanya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan Manfaat Kepada Korban Petugas KPPS Meninggal Dunia & Kecelakaan Kerja

Di sisi lain, hal itu dilakukan sebagai komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi para peserta, serta sebagai upaya untuk terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan optimal kepada para pekerja melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK).

“Kolaborasi ini merupakan bentuk nyata dari sinergi antar instansi dalam upaya melindungi pekerja dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Dengan adanya PLKK, diharapkan pekerja dapat lebih terlindungi dan memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan kerja,” katanya.

Haryani berharap, semua masyarakat pekerja dan pengusaha khususnya di Sumedang yang belum mendaftarkan karyawannya sebagi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mendaftar sehingga mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan, agar karyawan dapat bekerja dengan tenang tanpa mengalami kecemasan jika ada risiko yang timbul dalam melaksanakan pekerjaan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved