Selasa, 5 Mei 2026

Kabar seleb

Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi, Terancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp4 Miliar

Lesti Kejora dilaporkan ke polisi terkait dugaan pelanggaran hak cipta. Ia dilaporkan oleh pencipta lagu, Yoni Dores, ke Polda Metro Jaya.

Tayang: | Diperbarui:
Instagram @rizkybillar
DILAPORKAN - Foto dokumentasi pasangan Rizky Billar dan Lesti Kejora. Kabar terbaru, Lesti Kejora dilaporkan Yoni Dores atas dugaan pelanggaran hak cipta. 

"Dan dia menyanyikan lagu Arjunanya Buaya dan Buaya Buntung."

"Kalau yang sekarang kita klaim adalah dia membuat cover tanpa seizin penciptanya," tuturnya.

Baca juga: 5 Pemain Santer Sepakat Gabung Persib Bandung, Termasuk 1 Sosok Misterius yang Baru Tercium

Terancam Denda Rp4 Miliar

Diketahui, Lesti Kejora diduga telah mengcover lagu milik Yoni Dores sejak tahun 2017.

Namun, tanpa izin resmi dan tanpa pernah melakukan komunikasi dengan Yoni Dores.

Ilham membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan Lesti Kejora ke Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, pihak Yoni Dores melayangkan somasi kepada Lesti sebanyak dua kali.

Namun sayang, somasi itu tidak diindahkan oleh istri Rizky Billar tersebut.

"Hari ini kami datang ke Polda dan barusan aja selesai membuat laporan untuk Lesti Kejora,"

"Yang mana kami coba mengirimkan somasi sebanyak dua kali cuma tidak ada tanggapan." 

"Kami kasih ruang waktu udah sebulan ya akhirnya kami bikin laporan polisi,"  kata Ilham.

Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ilham mengatakan, Lesti Kejora terancam mendapat hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

Menurut Ilham, pihaknya sudah cukup bukti untuk melaporkan Lesti ke polisi.

"Cukup bukti dan saksinya ada," 

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved