Catat Lonjakan Impor dan Kerusakan Stok Beras, IAW Desak Agar Audit BPK Tak Sekedar Jadi Dokumen

IAW menyatakan klaim gudang penuh perlu diverifikasi, apakah beras berasal dari produksi lokal atau justru dari impor.

Penulis: Nappisah | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
GUDANG BULOG - Stok beras di satu gudang Perum Bulog Kanwil Jawa Barat. Perum Bulog Jabar menambah 160 gudang untuk menampung gabah dan beras dari petani. 

"Tidak ada audit komprehensif yang benar-benar membongkar keberadaan mafia impor singkong. Padahal BPK bisa dan harus memeriksa keterkaitan antara importir dan pejabat negara," tegas Iskandar.

Pihaknya mendorong agar hasil audit tidak berhenti sebagai dokumen semata. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, verifikasi stok fisik di gudang Bulog serta asal muasal pembelian beras wajib dilakukan.

“Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran, apalagi jika dana bansos digunakan untuk menutup beban penyimpanan yang mencapai Rp2,8 triliun per tahun,” ujarnya. 

Selain audit terhadap impor singkong, pihaknya juga mendesak investigasi atas dasar hukum impor, potensi keuntungan tidak sah importir, dan hubungan antara pelaku usaha dengan pejabat negara. 

Menurutnya, jika ditemukan pembelian di atas HPP tanpa landasan hukum, Menteri Pertanian dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor.

“Tidak ada ruang untuk retorika di tengah krisis pangan. Publik butuh bukti, bukan janji,” kata Iskandar. (*) 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved