Tak Ada Pengusiran, Kemensos Pastikan SLBN A Pajajaran akan Tetap di Sentra Wyata Guna

Kementerian Sosial menegaskan komitmennya mendukung pendidikan inklusif di SLBN A Pajajaran, Bandung, yang berlokasi di area Sentra Wyata Guna.

Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman
GEDUNG DIBONGKAR - Bangunan gedung sekolah SLBN A Pajajaran di Kompleks Wiyataguna dibongkar untuk dijadikan sekolah rakyat. Terbaru, Kementerian Sosial menegaskan komitmennya dalam mendukung pendidikan inklusif di SLBN A Pajajaran, Bandung, yang saat ini berlokasi di area Sentra Wyata Guna. 

TRIBUNJABAR.ID - Gedung SLBN A Pajajaran, Kota Bandung, dibongkar untuk jadikan sekolah rakyat. 

Siswa penyandang disabilitas netra yang belajar di sana diminta pindah sementara ke SLB Cicendo.

Terkait hal ini, Kementerian Sosial menegaskan komitmennya dalam mendukung pendidikan inklusif di SLBN A Pajajaran, Bandung, yang saat ini berlokasi di area Sentra Wyata Guna.

Penegasan ini disampaikan dalam rapat pembahasan pemanfaatan aset negara yang berlangsung pada Jumat (16/5/2025).

Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Supomo, menampik isu yang menyebutkan adanya pengusiran terhadap siswa SLBN A Pajajaran. Ia memastikan tidak ada kebijakan dari Kemensos yang mengarah ke sana.

 Baca juga: SLBN A Pajajaran Dibongkar untuk Sekolah Rakyat, Informasi Begitu Cepat Bikin Siswa Tanpa Persiapan 

“Kalau sekarang muncul isu mau dipindahkan atau diusir, itu tidak benar sama sekali. Kami justru mengakomodasi semua pihak,” tegas Supomo dalam keterangan resminya, Sabtu (17/5/2025).

Supomo menjelaskan Kementerian Sosial mendukung usulan Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar fasilitas Sentra Wyata Guna dapat dimanfaatkan secara bersama untuk berbagai kepentingan, termasuk pendidikan dan rehabilitasi sosial.

“Kami mengakomodasi usulan dari Pemprov Jawa Barat. Bangunan di Sentra Wyata Guna bisa digunakan bersama: untuk SLB, Sekolah Rakyat, dan layanan rehabilitasi sosial tetap berjalan,” ujarnya.

Sementara itu Plt Ketua Komisioner Komisi Nasional Disabilitas (KND), Jonna A Damanik, yang turut hadir dalam rapat, menyampaikan klarifikasi bahwa tidak ada unsur pengusiran terhadap peserta didik SLBN A Pajajaran.

“Kami hadir di sini untuk memastikan hak pendidikan anak-anak penyandang disabilitas tetap terpenuhi secara adil dan setara. Tidak ada konteks pengusiran dalam penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Sentra Wyata Guna,” ujarnya.

Jonna menjelaskan bahwa jika ada relokasi, itu bersifat sementara karena adanya renovasi infrastruktur. Semua pihak telah sepakat bahwa ke depan SLBN A Pajajaran dan Sekolah Rakyat bisa berdampingan secara harmonis.

Baca juga: BREAKING NEWS: Gelombang Tinggi Hantam Perahu Nelayan, Satu Orang Hilang dan Masih Dicari

“Relokasi semata karena proses renovasi. Sudah ada kesepakatan bahwa ke depan, semua pihak bisa berjalan berdampingan dan saling mendukung proses pembelajaran,” jelasnya.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan penting, termasuk kesediaan Kemensos untuk tetap memfasilitasi keberadaan SLBN A Pajajaran di Sentra Wyata Guna, bersamaan dengan rencana pengembangan Sekolah Rakyat, tanpa mengganggu fungsi layanan rehabilitasi sosial.

Dukungan Pemprov Jabar

Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan dukungan penuh terhadap keberlangsungan program ini. 

Ia menegaskan pentingnya kolaborasi demi kesejahteraan masyarakat, terutama penyandang disabilitas. Pemerintah daerah juga akan mengajukan permohonan resmi terkait pinjam pakai dan hibah aset kepada Kementerian Sosial.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved