Kepala Kadin Cilegon dan Wakilnya jadi Tersangka Buntut Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun tanpa Tender

Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan/atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT Chin

|
Editor: Ravianto
Tangkapan layar video
MINTA PROYEK - Pengusaha di Kota Cilegon, Banten, meminta jatah proyek pekerjaan tanpa tender senilai Rp 5 triliun ke PT Chandra Asri Alkali (CAA). Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan/atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering.  

Di sekitarnya terdapat pria yang mengenakan topi proyek berwarna putih yang berbicara dengan nada tinggi yang diduga meminta sebuah proyek.

Pria yang mengenakan baju putih betuliskan 'Kadin Kota Cilegon) di bagian punggungnya itu menyebut proyek senilai Rp5 triliun harus diberikan kepada Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) sambil sesekali memukul meja.

"Tanpa ada lelang, porsinya harus jelas tanpa ada lelang. Rp5 triliun untuk Kadin, Rp3 triliun untuk kader, tanpa ada lelang," ucap pria tersebut.

Akun instagram itu pun menyebut jika peristiwa itu terjadi di sebuah pabrik bernama Chandra Asri milik Pragojo Pangestu. Pabrik itu pun disebut tengah dipalak ormas.

Terkait itu, Polda Banten saat ini tengah melakukan pendalaman dan penyelidikan terkait video viral tersebut.

"Saat ini masih dalam penyelidikan," singkat Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto saat dikonfirmasi, Rabu (14/5/2025).

Meski begitu, Didik belum merincikan terkait tindak lanjut penyelidikan yang dilakukan pihaknya tersebut.

Terpisah, Ketua KADIN, Anindya Novyan Bakrie menegaskan menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.

Bahkan, Anindya mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi dan klarifikasi terkait hal tersebut.

"Untuk menjaga marwah organisasi dan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan investasi di Indonesia, KADIN sebagai mitra pemerintah," kata Anindya dikutip dari akun Instagram resmi @kadin.indonesia.official.

Selain itu, KADIN menyiapkan sanksi teguran hingga pembekuan organisasi hingga pencabutan mandat bagi pengurus jika terbukti menyalahgunakan nama Kadin.

"Guna mencegah kejadian serupa di masa depan, Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor," ujarnya.

“Kami menegaskan, Kadin Indonesia memiliki komitmen yang kuat untuk menjunjung hukum, mendukung investasi yang sehat, dan menjaga marwah organisasi sebagai mitra strategis pemerintah. Setiap penyimpangan dari prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas dalam koridor AD/ART dan hukum nasional yang berlaku,” sambungnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua Kadin Cilegon dan Wakilnya Jadi Tersangka Pemerasan Proyek Chandra Asri Rp 5 T"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved