Ini Peran Para Tersangka di Kasus Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun tanpa Tender
Tersangka RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus permintaan jatah proyek PT Chandra Asri Alkali senilai Rp 5 triliun
Para tersangka yang ditetapkan oleh Ditreskrimum Polda Banten itu adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon inisial MS atau Muhammad Salim.
Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, selain MS ada 2 orang lain yang dijadikan tersangka yakni MH, IA dan RU.
"Penyidik turut menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ,“ ujarnya saat konferensi pers, Jumat (16/5/2025) malam.
Dian menjelaskan, ketiga tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Banten.
Baca juga: Kepala Kadin Cilegon dan Wakilnya jadi Tersangka Buntut Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun tanpa Tender
Para tersangka mempunyai peran yang berbeda.
Tersangka IA menggebrak dan meminta proyek tanpa lelang sedangkan MS memaksa meminta proyek kepada PT Total selaku perwakilan dari PT Chengda Engineering Co selaku kontraktor pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC).
Tersangka RU mengancam akan menghentikan proyek jika HNSI tidak dilibatkan dalam proyek PT China Chengda Engineering.
Dian menerangkan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUH Pidana tentang Pemerasan dan Kekerasan serta Pasal 335 KUH Pidana tentang Pemaksaan.
“Ancaman pidana diatas lima tahun penjara,” tegas Dian
Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan proses penyidikan tidak menutup kemungkinan penyidik akan menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Proses penyidikan berjalan dengan profesional tanpa intervensi atau dorongan pihak lain.
“Tidak ada intervensi dari manapun, kita melakukan penyelidikan secara profesional dan proporsional, yang mana kita ketahui sekarang kita harus menjaga iklim investasi,” ungkap Dian.
Duduk Perkara
Kasus ini berawal dari patroli media sosial (medsos) pada Minggu 11 Mei 2025.
Dari patroli medsos itu ditemukan salah satu unggahan video yang viral terkait dugaan para pengusaha yang berasal dari Kadin, HIPMI dan HSNI yang meminta proyek di Chengda Engineering Co tanpa proses lelang.
Dari hal tersebut Polda Banten menerbitkan sprint penyelidikan.(*)
Reynas Abdila/Tribunnews
Kepala Kadin Cilegon dan Wakilnya jadi Tersangka Buntut Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun tanpa Tender |
![]() |
---|
Profil Pabrik CA-EDC, Proyek Strategis Nasional Prabowo yang Diduga Dipalak Pengusaha Rp 5 Triliun |
![]() |
---|
Viral Video Kadin Cilegon Minta Proyek Rp5 Triliun Tanpa Lelang ke PT CAA, Waketum Sebut Salah Ucap |
![]() |
---|
Kronologi Bocah di Cilegon Ditemukan Tewas Mengenaskan di Pantai di Lebak, Diculik dari Kontrakan |
![]() |
---|
Bocah 5 Tahun di Cilegon Berburu Klakson Telolet Berujung Tewas Terlindas Bus, Terekam CCTV |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.