Kepala Kadin Cilegon dan Wakilnya jadi Tersangka Buntut Minta Jatah Proyek Rp 5 Triliun tanpa Tender

Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan/atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT Chin

|
Editor: Ravianto
Tangkapan layar video
MINTA PROYEK - Pengusaha di Kota Cilegon, Banten, meminta jatah proyek pekerjaan tanpa tender senilai Rp 5 triliun ke PT Chandra Asri Alkali (CAA). Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan/atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering.  

TRIBUNJABAR.ID, CILEGON - Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus minta proyek Rp 5 triliun tanpa tender di Cilegon.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghasutan, pemerasan, dan/atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap PT China Chengda Engineering. 

Perusahaan asal China tersebut merupakan kontraktor pembangunan pabrik milik PT Chandra Asri Alkali, anak usaha Chandra Asri Group, yang berlokasi di Kota Cilegon, Banten.

Ketiga tersangka yang telah ditetapkan yakni Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon Muhammad Salim (MS), Wakil Ketua Kadin Cilegon Ismatullah (IS), dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Jahuri (RJ).

Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan ancaman dan intimidasi dengan tujuan meminta proyek dari perusahaan.

"Malam ini kita tahan di rutan polda," katanya kepada wartawan.

Peran masing-masing tersangka dijabarkan sebagai berikut: Ismatullah (IS) selaku Wakil Ketua Kadin Cilegon Bidang Industri, berperan menggebrak meja dan meminta proyek senilai Rp 5 triliun untuk Kadin tanpa melalui proses lelang.

Rufaji Jahuri (RJ) selaku Ketua HNSI Cilegon, berperan mengancam akan menghentikan proyek apabila HNSI tidak dilibatkan dalam pekerjaan PT China Chengda Engineering.

Muhammad Salim (MS) selaku Ketua Kadin Cilegon, berperan mengajak dan menggerakkan orang untuk melakukan aksi di PT China Chengda Engineering.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHPidana tentang penghasutan.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender oleh sejumlah pengusaha Cilegon yang tergabung dalam Kadin dan organisasi masyarakat (ormas) setempat kepada kontraktor PT Chandra Asri Alkali (CAA).

Video tersebut viral dan memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Gubernur Banten Andra Soni, pemerintah pusat, hingga aparat kepolisian.

Viral di Medsos

Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang yang tengah berembuk di sebuah ruangan yang terindikasi terjadinya dugaan pemalakan.

Dalam video yang diunggah akun instagram @stockwise.id, terlihat seorang pria yang duduk di tengah meja dengan menggunakan bahasa inggris.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved