Pria di Majalengka Berbuat Nekat Sebar Video Dewasa Bareng Istri Siri Setelah Ditinggal Begitu Saja
Seorang pria di Majalengka, Jaya Rahmat (50), kini resmi menjadi tersangka. Dia menyebarkan video dewasa bersama mantan istri sirinya, M (45).
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Giri
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang pria di Majalengka, Jaya Rahmat (50), kini resmi menjadi tersangka. Dia menyebarkan video dewasa bersama mantan istri sirinya, M (45).
Jaya sempat mengaku memiliki 400 video. Namun setelah penyelidikan, polisi menemukan hampir 700 video dewasa.
Video itu ada yang sudah disebarkan melalui WhatsApp kepada beberapa orang, termasuk anak dan tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, mengungkapkan, kejadian ini bermula dari hubungan suami-istri siri yang terjalin antara JR dan korban selama sekitar delapan bulan.
Namun, hubungan itu berakhir setelah anak M tidak menyetujui. Korban yang merasa tertekan, mengganti nomor telepon dan memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut.
Baca juga: Ngeri, Ada 700 Video Syur Mantan Istri di HP Kakek Asal Majalengka, Disebar saat Korban Pilih Pisah
"Korban merasa sangat malu setelah video-video asusila yang mereka buat bersama disebarkan ke orang-orang terdekatnya. Bahkan, korban sampai pindah dari kampung tempat tinggalnya demi menghindari rasa malu," kata Ari di Mapolres Majalengka, Rabu (14/5/2025) malam.
Penyebaran video dilakukan karena Jaya tidak terima dengan keputusan tersebut. Dia lalu mulai mencari-cari nomor telepon M.
Saat usahanya gagal, ia pun mengirimkan video-video tersebut kepada anak dan beberapa tetangga korban. Akibatnya, warga sekitar merasa terguncang dan resah.
"Korban melaporkan hal ini kepada kami setelah merasa tertekan dan terpaksa pindah kampung. Kami segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka pada hari Jumat kemarin," ujar Ari.
Jaya mengeklaim tidak bermaksud menjual video tersebut, melainkan hanya untuk memancing korban agar menghubunginya lagi. Meski begitu, polisi tetap menilai perbuatannya melanggar hukum serius.
Baca juga: 2 Warga Malausma Majalengka Diamankan Polisi Setelah Jebol Atap Pabrik untuk Curi Beras 40 Kilogram
Polisi mengingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menyebarkan konten pribadi, terutama yang berisi unsur asusila.
"Kami mengimbau agar saksi-saksi yang menerima video dari tersangka tidak mengedarkannya ke media sosial atau ke pihak lain. Penyebaran konten asusila dapat berakibat pada tindakan hukum," tegas Ari.
Tersangka JR kini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
"Kondisi korban saat ini baik-baik saja, meski kejadian ini jelas memberi dampak psikologis yang mendalam. Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan bahwa tersangka mendapat hukuman yang setimpal," ucap Ari. (*)
Bupati Eman Perintahkan Kadis Cek Pasar Setelah Pedagang Ayam Majalengka Keluhkan Program MBG |
![]() |
---|
Harga Kebutuhan di Majalengka Meroket, Bukan Hanya Ayam yang Naik, Cabai Kini Tembus Rp 60 Ribu |
![]() |
---|
Harga Daging Ayam di Majalengka Meroket, Tembus Rp47 Ribu Per Kg, Harga Ayam Kampung Malah Stabil |
![]() |
---|
Bupati Majalengka Eman Ajak Warga Berani Laporkan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak |
![]() |
---|
BPC Hipmi Gelar Hiphoria Fest, Ruang Ekosistem Kreatif Majalengka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.