Ngeri, Ada 700 Video Syur Mantan Istri di HP Kakek Asal Majalengka, Disebar saat Korban Pilih Pisah

Ketika diputuskan hubungan, Jaya mulai menyebarkan video asusila yang mereka buat selama masih bersama

Tribun Cirebon/ Adhim Mugni Mubaroq
KAKEK SEBARKAN VIDEO ASUSILA - kakek di Majalengka ditangkap polisi karena sebarkan video mesum dirinya bersama mantan istri. 

Laporan Kontributor Adim Mubaroq

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang kakek bernama Jaya Rahmat (50) di Kabupaten Majalengka menyimpan ratusan video asusila bersama mantan istri sirinya. 

Pria yang bekerja sebagai  buruh pabrik itu kini resmi menjadi tersangka. Jaya awalnya mengaku hanya memiliki 400 video asusila. Namun, polisi menemukan fakta mengejutkan: hampir 700 video asusila tersimpan di ponselnya.

"Awalnya, tersangka mengakui ada sekitar 400 video. Namun, setelah pengecekan di ponsel tersangka, kami menemukan hampir 700 video," ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo di Mapolres Majalengka, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Kakek di Majalengka Sebarkan Video Asusilanya Bersama Mantan Istri, Sengaja Kirim ke Anak Korban

Menurutnya, kasus ini bermula dari hubungan siri antara Jaya dan korban, M (45), yang telah berjalan sekitar delapan bulan. Namun, hubungan mereka berakhir setelah anak korban tidak menyetujui kelanjutan hubungan tersebut. Korban memutuskan hubungan dan mengganti nomor teleponnya untuk menghindari Jaya.

Merasa tidak terima dengan keputusan tersebut, Jaya mencari-cari nomor telepon Korban. Ketika gagal menemukannya, Jaya mulai menyebarkan video asusila yang mereka buat selama masih bersama. Video-video tersebut dikirimkan ke beberapa pihak, termasuk anak korban dan beberapa tetangga M.

"Korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap JR," kata Ari.

Jaya mengaku penyebaran video bukan untuk dijual, melainkan sebagai cara untuk memancing perhatian korban agar kembali menghubunginya. Namun, polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan telah meresahkan masyarakat sekitar.

Baca juga: Kakek di Majalengka Sebarkan Video Asusilanya Bersama Mantan Istri, Sengaja Kirim ke Anak Korban

Atas perbuatannya, JR dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved