Ngeri, Ada 700 Video Syur Mantan Istri di HP Kakek Asal Majalengka, Disebar saat Korban Pilih Pisah
Ketika diputuskan hubungan, Jaya mulai menyebarkan video asusila yang mereka buat selama masih bersama
Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Seorang kakek bernama Jaya Rahmat (50) di Kabupaten Majalengka menyimpan ratusan video asusila bersama mantan istri sirinya.
Pria yang bekerja sebagai buruh pabrik itu kini resmi menjadi tersangka. Jaya awalnya mengaku hanya memiliki 400 video asusila. Namun, polisi menemukan fakta mengejutkan: hampir 700 video asusila tersimpan di ponselnya.
"Awalnya, tersangka mengakui ada sekitar 400 video. Namun, setelah pengecekan di ponsel tersangka, kami menemukan hampir 700 video," ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo di Mapolres Majalengka, Rabu (14/5/2025).
Baca juga: Kakek di Majalengka Sebarkan Video Asusilanya Bersama Mantan Istri, Sengaja Kirim ke Anak Korban
Menurutnya, kasus ini bermula dari hubungan siri antara Jaya dan korban, M (45), yang telah berjalan sekitar delapan bulan. Namun, hubungan mereka berakhir setelah anak korban tidak menyetujui kelanjutan hubungan tersebut. Korban memutuskan hubungan dan mengganti nomor teleponnya untuk menghindari Jaya.
Merasa tidak terima dengan keputusan tersebut, Jaya mencari-cari nomor telepon Korban. Ketika gagal menemukannya, Jaya mulai menyebarkan video asusila yang mereka buat selama masih bersama. Video-video tersebut dikirimkan ke beberapa pihak, termasuk anak korban dan beberapa tetangga M.
"Korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, yang langsung melakukan penyelidikan dan menangkap JR," kata Ari.
Jaya mengaku penyebaran video bukan untuk dijual, melainkan sebagai cara untuk memancing perhatian korban agar kembali menghubunginya. Namun, polisi menegaskan bahwa tindakan tersebut tetap melanggar hukum dan telah meresahkan masyarakat sekitar.
Baca juga: Kakek di Majalengka Sebarkan Video Asusilanya Bersama Mantan Istri, Sengaja Kirim ke Anak Korban
Atas perbuatannya, JR dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
TOK Paripurna Pemkab dan DPRD Sepakati Hari Jadi Majalengka Berubah dari 7 Juni ke 11 Februari |
![]() |
---|
PTDI Bakal Dipindahkan ke BIJB Kertajati Majalengka, Dedi Mulyadi: Saya Punya Gagasan |
![]() |
---|
Anak Muda Majalengka Bangkitkan Ekonomi Lokal melalui Hiphoria Fest 2025 |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Jabar Harmonisasikan 4 Raperbup Kabupaten Majalengka |
![]() |
---|
Bupati Majalengka Respons Imbauan GubernurDedi Mulyadi Soal Penghapusan Tunggakan PBB |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.