Menteri Maman Abdurrahman Terisak di Sidang Mama Khas Banjar, Ini Kronologi Kasus UMKM yang Viral

Kasus Mama Khas Banjar menjadi perhatian setelah pemiliknya, Firly Norachim dipolisikan.

Editor: Ravianto
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rizki Fadillah
MAMA KHAS BANJAR - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman ketika menyampaikan pendapatnya di muka persidangan kasus Mama Khas Banjar sebagai amicus curiae, Rabu (14/5/2025) 

UMKM Mama Khas Banjar yang berlokasi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, resmi tutup pada Kamis (1/5/2025), seusai sang pemilik, Firly Norachim, tersandung kasus pidana atas dugaan tidak mencantumkan label kedaluwarsa.

Masalah hukum yang dihadapi Firly berawal dari laporan masyarakat terkait produk makanan beku yang dijual di toko Mama Khas Banjar tanpa label kedaluwarsa.

Produk tersebut antara lain sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis, dan satrup kuini.

Berdasarkan laporan yang masuk pada 6 Desember 2024, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menindaklanjuti dan melakukan penahanan terhadap Firly.

Ia didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menanggapi isu diskriminasi terhadap UMKM yang sempat beredar, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Bermula dari adanya laporan masyarakat pada 6 Desember 2024 lalu. Pelapor melakukan pembelian produk Frozen Food di Mama Khas Banjar. Produk-produk yang dimaksud berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis dan satrup kuini," ujar AKBP Amien Rovi dari Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (13/03/2025).

Amien juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru telah mengeluarkan surat hasil pengawasan pada 30 Januari 2024, yang meminta pemilik toko untuk berkonsultasi terkait kemasan produk ke instansi terkait.

"Surat dari Pemko tertanggal 30 Januari 2024 dan ditujukan kepada Pemilik Toko Mama Khas Banjar," kata Amien.

"Yang mana, Dinas terkait mengarahkan Mama Khas Banjar untuk segera berkonsultasi tentang kemasan/bungkus produk jualannya di Rumah Kemasan Kota Banjarbaru dan Bidang Metrologi," ujarnya lagi.

"Tapi setelah minta konfirmasi, memang kenyataannya pada saat kita ambil, memang barang itu ga ada label, merek," pungkasnya.

Meski sempat ditahan, pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Firly Norachim.

Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, menyatakan bahwa pihaknya kini hanya menunggu proses administrasi dari kejaksaan.

"Alhamdulillah, permohonan ini dikabulkan. Sekarang kami hanya menunggu proses administrasi dari kejaksaan agar Firly bisa segera pulang," ujar Faisol, Senin (10/3/2025). Hal ini turut dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Hendra Novriyandie.

"Majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan terkait permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini telah dibacakan dalam persidangan," jelasnya. Namun, upaya praperadilan yang diajukan untuk menggugat keabsahan penyitaan barang oleh aparat justru diputus gugur oleh PN Banjarmasin pada 18 Maret 2025.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizk Fadillah) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved