Menteri Maman Abdurrahman Terisak di Sidang Mama Khas Banjar, Ini Kronologi Kasus UMKM yang Viral

Kasus Mama Khas Banjar menjadi perhatian setelah pemiliknya, Firly Norachim dipolisikan.

Editor: Ravianto
Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rizki Fadillah
MAMA KHAS BANJAR - Menteri UMKM, Maman Abdurrahman ketika menyampaikan pendapatnya di muka persidangan kasus Mama Khas Banjar sebagai amicus curiae, Rabu (14/5/2025) 

TRIBUNJABAR.ID, BANJARMASIN - Menteri Usaha Mikro kecil dan Menengah atau Menteri UMKM Maman Abdurrahman terisak saat memberikan keterangan di sidang ke sembilan kasus Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu 14 Mei 2025.

Menteri Maman terlihat emosional saat amicus brief sejak pukul 11.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita.

Kasus Mama Khas Banjar menjadi perhatian setelah pemiliknya, Firly Norachim dipolisikan.

kasus mama khas banjar
Toko Mama Khas Banjar resmi tutup sejak 1 Mei 2025. (Instagram @mamakhasbanjar)

Masalah hukum yang dihadapi Firly berawal dari laporan masyarakat terkait produk makanan beku yang dijual di toko Mama Khas Banjar tanpa labe

Toko Mama Khas Banjar tutup sejak 1 Mei 2025 karena pemiliknya tersangkut kasus hukum.

Ia dilaporkan seorang konsumen lantaran produk di toko tersebut tak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

Toko Mama Khas Banjar sendiri adalah toko yang menjual oleh-oleh dengan mengambil berbagai produk dari petani dan nelayan.

Sahabat Pengadilan

Menteri UMKM tampil sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Tiba di ruang sidang sekitar pukul 10.15 Wita, Maman sempat duduk di kursi pengunjung menunggu giliran dipanggil majelis hakim.

Sedang terdakwa Firly Norachim yang merupakan pemilik toko Mama Khas Banjar duduk di samping tim penasihat hukumnya. 

Dia dijadikan tersangka oleh polisi dan didakwa jaksa menjual berbagai produk makanan dalam kemasan tanpa mencantumkan tanggal kadaluwarsa.

 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru menjeratnya dengan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelum Menteri UMKM menyampaikan pendapatnya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember selaku saksi ahli dari tim penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan pengetahuannya.

Saat gilirannya menyampaikan pendapat, Menteri UMKM Maman Abdurrahman terlihat emosional.

Sesekali ia terisak ketika membacakan amicus brief sejak pukul 11.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita.

“Mohon maaf kalau dalam kesempatan ini saya terkesan emosional, karena ini jeritan situasi kekinian para pengusaha mikro di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Di awal, Maman menyampaikan keprihatinannya karena kasus ini menyebabkan 17 karyawan Mama Khas Banjar kehilangan pekerjaan.

Toko terpaksa ditutup oleh terdakwa karena harus berurusan dengan aparat hukum.

“Kasus Mama Khas Banjar sangat berpotensi terjadi di seluruh Indonesia. Maka saya ingin menyentuh hati kita semua, apakah ini yang kita mau, apakah proses hukum ini yang kita inginkan,” ujar Maman.

Menteri UMKM menyampaikan ada 56 juta UMKM di negeri ini. “Ini bagian dari tugas dan tanggung jawab kami untuk memberikan perlindungan, pembinaan serta pendampingan kepada mereka,” ujarnya.

Maman berpandangan pendekatan hukum terhadap UMKM yang melanggar pelabelan produk pangan seharusnya mengedepankan ultimum remidium yaitu pidana sebagai upaya terakhir.

Hal itu sejalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945, TAP MPR Nomor 16/MPR/98, UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Maman tak setuju kasus Mama Khas Banjar dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen. Ia menilai lebih tepat digunakan UU tentang Pangan.

“Sanksi pidana kepada pengusaha UMKM seperti terdakwa saudara Firly dan mungkin terjadi pada Firly-Firly yang lainnya, yang secara nyata telah berkontribusi pada ekonomi lokal dan menjalankan usaha dengan itikad baik, dipandang tidak sejalan dengan arah politik hukum nasional, yang menekankan pemberdayaan dan perlindungan hukum bagi UMKM,” ucapnya.

“Terlebih terkait pangan, mengatur bahwa pelanggaran dalam pelabelan pangan untuk prodak resiko rendah dan menengah lebih tepat diselesaikan melalui sanksi administratif, bukan pidana,” sambungnya di persidangan.

Sebagai Menteri UMKM, Maman berharap majelis hakim PN Banjarbaru mempertimbangkan dimensi hukum sosial dan ekonomi secara proporsional agar putusan tidak hanya mengedepankan keadilan formal tetapi juga keadilan subtantif yang mendukung iklim usaha UMKM yang sehat dan berkeadilan.

“Saya mengharapkan majelis hakim dapat memutus bebas saudara Firly, sebab pelanggaran yang dilakukan, seharusnya menjadi sanksi administratif, bukan sanksi pidana,” ucapnya sambil terisak.

Tidak ada tanya jawab saat penyampaian pendapat amicus curiae oleh Menteri UMKM.  

Majelis hakim yang diketuai Rakhmad Dwi Nanto mentepkan sidang berikutnya pada 19 Mei 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Awal Mula

UMKM Mama Khas Banjar yang berlokasi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, resmi tutup pada Kamis (1/5/2025), seusai sang pemilik, Firly Norachim, tersandung kasus pidana atas dugaan tidak mencantumkan label kedaluwarsa.

Masalah hukum yang dihadapi Firly berawal dari laporan masyarakat terkait produk makanan beku yang dijual di toko Mama Khas Banjar tanpa label kedaluwarsa.

Produk tersebut antara lain sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis, dan satrup kuini.

Berdasarkan laporan yang masuk pada 6 Desember 2024, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan menindaklanjuti dan melakukan penahanan terhadap Firly.

Ia didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menanggapi isu diskriminasi terhadap UMKM yang sempat beredar, pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Bermula dari adanya laporan masyarakat pada 6 Desember 2024 lalu. Pelapor melakukan pembelian produk Frozen Food di Mama Khas Banjar. Produk-produk yang dimaksud berupa sambal baby cumi original, ikan salmon steak 500 gram, udang indomanis dan satrup kuini," ujar AKBP Amien Rovi dari Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (13/03/2025).

Amien juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarbaru telah mengeluarkan surat hasil pengawasan pada 30 Januari 2024, yang meminta pemilik toko untuk berkonsultasi terkait kemasan produk ke instansi terkait.

"Surat dari Pemko tertanggal 30 Januari 2024 dan ditujukan kepada Pemilik Toko Mama Khas Banjar," kata Amien.

"Yang mana, Dinas terkait mengarahkan Mama Khas Banjar untuk segera berkonsultasi tentang kemasan/bungkus produk jualannya di Rumah Kemasan Kota Banjarbaru dan Bidang Metrologi," ujarnya lagi.

"Tapi setelah minta konfirmasi, memang kenyataannya pada saat kita ambil, memang barang itu ga ada label, merek," pungkasnya.

Meski sempat ditahan, pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Firly Norachim.

Kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, menyatakan bahwa pihaknya kini hanya menunggu proses administrasi dari kejaksaan.

"Alhamdulillah, permohonan ini dikabulkan. Sekarang kami hanya menunggu proses administrasi dari kejaksaan agar Firly bisa segera pulang," ujar Faisol, Senin (10/3/2025). Hal ini turut dibenarkan oleh juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Hendra Novriyandie.

"Majelis hakim sudah mengeluarkan penetapan terkait permohonan penangguhan penahanan, dan hari ini telah dibacakan dalam persidangan," jelasnya. Namun, upaya praperadilan yang diajukan untuk menggugat keabsahan penyitaan barang oleh aparat justru diputus gugur oleh PN Banjarmasin pada 18 Maret 2025.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizk Fadillah) 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved