Beli Uang Palsu Rp 4 Juta dengan Harga Rp 1 Juta, Buruh di Cirebon Digaruk Polisi

Seorang buruh berinisial S (29) asal Blok Karangmalang, Desa Bodesari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, diringkus polisi. Dia menyimpan uang palsu.

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Eki Yulianto
INTEROGASI - Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, menginterogasi pengedar uang palsu dalam ekspose kasus di Mapolres Cirebon Kota, Rabu (14/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Seorang buruh berinisial S (29) asal Blok Karangmalang, Desa Bodesari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, diringkus polisi. Dia  kedapatan menyimpan dan mengedarkan uang palsu.

S ditangkap setelah menyimpan 50 lembar uang palsu di teras rumahnya, Senin (5/5/2025).

Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari Laporan Polisi Awal (LPA) Nomor 8/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025.

S kedapatan menyimpan total uang palsu Rp 2.950.000 yang terdiri atas 41 lembar pecahan Rp 50 ribu dan 9 lembar pecahan Rp 100 ribu.

"Modus operandinya, tersangka menyimpan uang palsu secara fisik di rumah, lalu membelanjakannya ke warung-warung di sekitar lokasi untuk kebutuhan pribadi," ujar Sumarni saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (14/5/2025).

Baca juga: Polisi di Cirebon Amankan Puluhan STNK Saat Bongkar Markas Penadah Motor Curian di Cikalahang

Menurut Sumarni, uang palsu tersebut telah diedarkan pelaku ke masyarakat dan sempat digunakan untuk transaksi sehari-hari.

Polisi juga masih memburu pemasok uang palsu yang disebut S sebagai orang lain yang menjual uang tersebut.

“Uang palsu itu dibeli pelaku dari seseorang dengan harga Rp 1 juta untuk nominal total Rp 4 juta. Orang yang menjualnya masih dalam pengembangan,” ucapnya.

S juga mengakui, dia mendapat ide untuk mengedarkan uang palsu dari temannya. Ia tergiur keuntungan dari selisih harga beli dan nilai nominal uang palsu tersebut.

Baca juga: Respons DPRD Kota Cirebon Terkait Pembentukan Provinsi Cirebon Raya: Sudah Saatnya Terealisasi

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) dan/atau Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP. Ancaman hukumannya mencapai pidana penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar.

Polisi masih terus menyelidiki jaringan peredaran uang palsu yang melibatkan pelaku.

Kapolresta Cirebon menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved