Polrestabes Bandung Tangkap 75 Preman, dari Tukang Palak hingga Juru Parkir Liar

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan pihaknya berkomitmen agar Bandung bebas dari aksi premanisme.

Tribunjabar.id / Muhamad Nandri Prilatama
Polrestabes Bandung berhasil mengamankan sebanyak 75 orang preman, terdiri dari tindakan pemaksaan dengan meminta uang ke para pedagang lapak di pasar, menjual paksa air mineral di pasar, hingga juru parkir liar yang memaksa meminta uang terhadap parkir liar dan pemalakan ke orang-orang, Rabu (14/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polrestabes Bandung berhasil mengamankan sebanyak 75 orang preman yang biasa melancarkan aksinya di Kota Bandung.

Mereka yang ditangkap di antaranya melakukan tindakan pemaksaan dengan meminta uang kepada para pedagang lapak di pasar, menjual paksa air mineral di pasar, hingga juru parkir liar yang memaksa meminta uang terhadap pelanggan, hingga pelaku pemalakan kepada warga, 

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan pihaknya berkomitmen agar Bandung bebas dari aksi premanisme, sebab tak ada tempat untuk premanisme di kota ini.

"Ini bukti sekarang dan nanti kami akan melaksanakan kegiatan yang sama. Warga Kota Bandung bila melihat, mendengar, dan mengetahui di sekelilingnya ada premanisme, baik ke masyarakat, tindakan pemaksaan, pengancaman hingga meminta uang secara paksa, dan lainnya silakan hubungi kami jangan sungkan dan segan. Kami akan terjunkan tim untuk menangkap para pelaku," katanya, Rabu (14/5/2025).

Budi menambahkan, ada pula nomor kontak yang bisa dihubungi melalui whatsapp Kang Busar atau bisa langsung melapor ke polsek terdekat.

"Para preman yang kami amankan ini diambil di tempat keramaian, tempat wisata, dan tempat pasar. Jadi, ini terus kami akan laksanakan dan galakan. Jika memang masih ada tempat-tempat yang diduga banyak kegiatan premanisme, silakan jangan segan laporkan," katanya.

Para preman yang diamankan, kata Budi akan dimintai keterangan oleh jajaran Reskrim dan bila memang terbukti ada unsur pidana, maka akan diproses.

"Jika tindakan pidana ringan atau masih abu-abu mungkin lebih ke pembinaan. Maka, ini kami pastikan dahulu lewat pemeriksaan," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved