Petugas Jaring Warga Cimahi yang Buang Sampah Sembarangan, Bakal Disidang oleh PN Bale Bandung
Petugas telah melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 10 orang warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan
Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Petugas gabungan menjaring 10 warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Kota Cimahi. Mereka telah didata dan akan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung.
Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira mengatakan operasi penjaringan tersebut merupakan realisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.
Hal itu juga mengacu pada Surat Keputusan Wali Kota Cimahi Nomor 660/KEP.1792-DLH/2025 tanggal 14 April 2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Sampah di Daerah Kota Cimahi tahun 2025.
Baca juga: Dukung Net Zero Emission 2060, Ini Langkah Dunia Industri dan Pendidikan Jawab Krisis Sampah
"Total ada 10 orang pelanggar yang diamankan dalam operasi yustisi penegakan Perda. Mayoritas pelanggaran pembuang sampah tidak pada tempatnya serta membuang sampah yang tidak dipilah," kata Adhitia Yudisthira saat dikonfirmasi, Selasa (13/5/2025).
Adhitia mengungkapkan, penjaringan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan dilakukan dengan melibatkan berbagai instansi pada Sabtu (10/5) hingga Minggu (11/5).
Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP Kota Cimahi serta Polres Cimahi, Kodim 0609, Sub Garnisun, dan Sub Denpom.
Petugas telah melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap 10 orang warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan tersebut di kantor Satpol PP Kota Cimahi.
Nantinya mereka akan menjalani proses persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring sesuai jadwal dari Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1 A.
"Diharapkan dengan adanya operasi yustisi penegakan Perda Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 dapat menekan jumlah titik pembuangan sampah ilegal dan mengedukasi masyarakat untuk lebih tertib dan bijak dalam mengelola sampah," ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Chanifah Listyarini menegaskan, pelanggar Perda Perda Nomor 6 Tahun 2019 terancam sanksi berupa denda paling banyak Rp 50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.
Baca juga: Sampah Jadi Perhatian Ekstra DLH Dalam Perayaan Persib Juara, Petugas Disiagakan hingga Subuh
"Kalau sesuai Perda kurungan kan paling lama 3 bulan dan/atau denda Rp 50 juta," kata Chanifah.
Chanifah menegaskan, penjaringan terhadap warga yang membuang sampah sembarangan akan dilakukan secara rutin dan berkala.
Hal itu untuk memberikan edukasi dan efek jera terhadap masyarakat yang masih melakukan buang sampah sembarangan.
"Ke depannya kegiatan ini akan kami rutinkan lagi, tapi akan saya evaluasi dulu yang kemarin," pungkasnya.
membuang sampah sembarangan
Kota Cimahi
tindak pidana ringan
Adhitia Yudhistira
Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung
| Kronologi Geledah Disnaker Cimahi: Kejari Cari Bukti Gratifikasi Program Pelatihan 2022-2024 |
|
|---|
| Pemkot Cimahi Buka Suara Soal Penggeledahan Disnaker: Siap Bantu Kejari Usut Tuntas Korupsi |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Kejaksaan Geledah Kantor Disnaker Kota Cimahi |
|
|---|
| 25 Tahun Mengontrak, Kota Cimahi Akan Miliki Rumah Dinas Wali Kota dan Wakilnya Senilai Rp 13 Miliar |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Cimahi Terjun Langsung Edukasi Pengurangan Limbah Makanan lewat Masak Bersama |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ilustrasi-sampah-menumpuk.jpg)