Dari Tukang Las hingga Wiraswasta: 10 Pelaku Narkoba Ditangkap di Purwakarta

Perang melawan narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Purwakarta. 

Penulis: Deanza Falevi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Deanza Falevi
BARANG BUKTI NARKOBA - Barang bukti narkoba yang diperoleh dari para pelaku selama sepekan oleh Satres Narkoba Polres Purwakarta, Selasa (13/5/2025). 

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Perang melawan narkotika terus digencarkan oleh jajaran Polres Purwakarta

Dalam sepekan pertama Mei 2025, Satres Narkoba mencetak prestasi gemilang dengan membongkar 10 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Tak tanggung-tanggung, 10 tersangka berhasil diamankan dari berbagai latar belakang profesi. Delapan di antaranya terlibat sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, sementara dua lainnya merupakan pengguna sabu.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan keberhasilan ini sebagai bukti keseriusan pihaknya menekan peredaran narkoba yang makin mengkhawatirkan dan menyasar berbagai lapisan masyarakat.

“Ini adalah hasil kerja keras tim kami yang secara intensif merespons situasi peredaran narkoba yang makin meluas, bahkan hingga ke pelosok kecamatan,” ujar AKBP Lilik dalam konferensi pers, Selasa (13/5/2025).

Baca juga: Narkoba di Majalengka Disebar Lewat Sistem Tempel dan COD, 9 Tersangka Ditangkap

Dari 10 kasus yang diungkap, ia mengatakan, lima di antaranya terkait peredaran sabu dengan tersangka berinisial DH (34), MRS (25), MR (25), A (26), dan AIS (27). 

"Satu kasus ganja melibatkan tersangka MNJ (45), serta dua kasus tembakau sintetis dengan tersangka NS (21) dan DD (28). Sedangkan dua pengguna sabu yang diamankan berinisial AL (26) dan ES (32)," ucapnya.

Ia menyebutkan, pengungkapan dilakukan di sejumlah titik rawan, yakni Kecamatan Purwakarta, Babakancikao, Sukatani, dan Campaka.

Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku, yaitu 123,88 gram sabu, 97,7 gram ganja dan 33,91 gram tembakau sintetis

Yang mengejutkan, para pelaku bukan hanya berasal dari kalangan tertentu. Mereka berprofesi sebagai wiraswasta, buruh, tukang las, hingga pengangguran. Hal ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba tak mengenal batas sosial atau profesi.

“Ini menjadi alarm bagi kita semua bahwa narkoba bisa mengintai siapa saja dan di mana saja, baik di wilayah kota maupun pelosok desa,” kata Lilik.

Modus operandi para pelaku juga semakin bervariasi. Lilik menyebutkan, mulai dari sistem COD (Cash on Delivery), metode tempel barang, hingga transaksi langsung dengan pembeli. 

“Pola distribusi seperti ini menuntut kami untuk terus berinovasi dalam strategi penindakan,” ujarnya.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Indramayu Tangkap Pria yang Kedapatan Simpan Sabu Dalam Bungkus Kopi

Ia mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved