Narkoba di Majalengka Disebar Lewat Sistem Tempel dan COD, 9 Tersangka Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayahnya.

Tribun Jabar/Adim Mubaroq
KASUS NARKOBA - Konpers pengungkapan kasus narkoba di Majalengka di Mapolres Majalengka, Jumat (9/5/2025). FOTO: Adim Mubaroq 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan obat terlarang di wilayahnya dengan menangkap sembilan orang tersangka dalam kurun waktu April hingga Mei 2025.

"Seluruh tersangka sudah dititipkan di Lapas Majalengka untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba, AKP Sigit Purnomo dalam konferensi pers di Mapolres Majalengka, Jumat (9/5/2025).

Willy menjelaskan, para tersangka melakukan tindak pidana dengan menyembunyikan narkoba di lokasi-lokasi tertentu. Pelaku kemudian memberikan petunjuk kepada pembeli melalui pesan singkat dengan koordinat lokasi (sistem tempel) atau melakukan transaksi langsung dengan pembeli (COD).

"Mereka menggunakan metode tempel, di mana narkoba disimpan di lokasi tertentu, lalu titik koordinatnya dibagikan ke pembeli. Beberapa lainnya menggunakan sistem COD, bertemu langsung untuk menyerahkan barang,” jelas Willy.

Willy menyebut, dari sembilan kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,42 gram sabu, 260,54 gram ganja kering, 13,96 gram tembakau sintetis, 26 butir psikotropika, serta 2.000 butir obat keras, terdiri dari Tramadol dan Trihexyphenidyl.

Baca juga: Viral, Warga Sidosari Sumut Gerebek Sarang Narkoba di Kampung Sendiri, Geram Polisi Tak Bertindak

Pengungkapan dilakukan di sejumlah kecamatan seperti Majalengka, Jatiwangi, Cigasong, Dawuan, Maja, Leuwimunding, dan Cikijing.

"Jaringan narkoba ini masih kita selidiki," ucap Willy.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved