SOSOK Adhel Setiawan yang Lawan Kebijakan Dedi Mulyadi Masukkan Siswa Nakal ke Barak Militer

Inilah sosok Adhel Setiawan yang berani melaporkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Komnas HAM.

Editor: Giri
kolase Youtube Kompas TV dan Instagram @dedimulyadi71
LAPORKAN DEDI - Adhel Setiawan dan Dedi Mulyadi. Adhel melaporkan Dedi ke Komnas HAM karena kebijakan memasukkan siswa nakal ke barak militer. 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Adhel Setiawan yang berani melaporkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Komnas HAM.

Adhel merupakan seorang wali murid. Dia membuat langkah itu karena menilai kebijakan Dedi Mulyadi mengirim anak nakal ke barak militer berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).

Adhel menegaskan tidak setuju dengan kebijakan Dedi Mulyadi.

"Saya selaku orang tua murid di Jawa Barat tidak setuju dengan kebijakan ini. Saya ingin kebijakan itu dihentikan karena kami menilai kebijakan ini syarat dengan dugaan pelanggaran HAM," ungkap Adhel Setiawan dikutip dari tayangan Kompas TV, Sabtu (9/5/2025).

Adhel bukan seorang petani, dia merupakan seorang pengacara yang tergabung dalam tim Defacto & Partners Law Office.

Adhel kabarnya juga pernah menjadi Ketua Forum Silaturahmi Alumni (FSA) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Adhel pernah disorot beberapa tahun lalu saat menangani sejumlah kasus.

Ia pernah melaporkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI ke Komisi Informasi (KI) Pusat.

Ahdel bahkan sempat mengikuti sidang Penyelesaian Sengketa Informasi publik antara dirinya sebagai pemohon dengan Termohon KPPU RI.

Baca juga: Orangtua di Indramayu Mengaku Senang Anaknya Dikirim ke Barak Militer

Pada sidang yang digelar di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Selasa (25/2/2025), Majelis Komisioner juga memeriksa bukti dukung tambahan yang disampaikan oleh para pihak.

Dari hasil sidang, KI Pusat menolak permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Adhel Setiawan terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Hal ini disampaikan Majelis Komisioner yang diketuai Rospita Vici Paulyn bersama Anggota Arya Sandhiryudha dan Samrotunnajah Ismail dalam sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama KI Pusat, Jakarta (29/04).

Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi yang disengketakan oleh Pemohon berupa Pakta Integritas terkait Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 merupakan informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan bahwa informasi yang dimohon oleh Pemohon berupa Dokumen Pakta Integritas atas Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024 adalah informasi yang dikecualikan,” ujar Rospita Vici Paulyn dalam membacakan putusan. 

Adhel Setiawan sebelumnya mengajukan permohonan agar KPPU memberikan dokumen Pakta Integritas terkait Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024, dengan tujuan untuk mengetahui kepatuhan para Terlapor terhadap putusan perkara tersebut. 

Baca juga: Bukan Cuma Siswa, Orang Dewasa yang Nakal dan Meresahkan di Jabar Siap Dikirim ke Barak Militer

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved