'Konyol dan Berlebihan' kata Pakar Hukum soal Penangkapan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi

Perempuan berinisial SSS tersebut kini dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri. 

Editor: Ravianto
Tribunjabar.id/Ahmad Imam Baehaqi
KAMPUS ITB - Suasana di depan kampus ITB Bandung. Foto diambil Sabtu (10/5/2025). Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, sangat konyol dan berlebihan. SSS merupakan sosok yang mengunggah meme Presiden RI Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di media sosial X (dulu Twitter). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Polisi telah menangkap SSS, mahasiswi ITB atau Institut Teknologi Bandung (ITB). 

SSS merupakan sosok yang mengunggah meme Presiden RI Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di media sosial X.

Perempuan berinisial SSS tersebut kini dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/5/2025).

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai penangkapan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, sangat konyol dan berlebihan.

Fickar mengatakan, Prabowo dan Jokowi, sebagai presiden aktif dan mantan presiden, bukan lagi sosok pribadi, melainkan institusi publik yang harus siap menerima kritik, termasuk dalam bentuk meme.

"Tindakan dan penahanan mahasiswi ITB itu tindakan berlebihan dan konyol. Karena Presiden atau Prabowo Subianto dan Joko Widodo itu tidak lagi bisa dipandang dan ditempatkan sebagai pribadi, mereka sudah menyatu menjadi institusi publik. Karena itu, tidak dalam perspektif hukum tidak bisa lagi dilihat sebagai pribadi," kata Fickar kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Baca juga: Amnesty Internasional Desak Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

Fickar menegaskan, langkah aparat yang menahan SSS tidak hanya berlebihan secara hukum, tetapi juga berbahaya bagi kehidupan demokrasi.

"Tidak ada lagi ruang pribadi bagi seseorang yang duduk dan telah duduk pada jabatan publik," ujarnya.

Oleh karena itu, dia mengkritik kepolisian sebagai aparat penegak hukum yang dinilai “lebay” atau berlebihan dalam merespons unggahan di media sosial.

"Jadi polisi sebagai penegak hukum itu lebay (berlebihan) dan tidak mengerti demokrasi. Saya mengimbau Presiden Prabowo menegur kepolisian untuk menghindarkan kesan bahwa Pemerintahan Prabowo anti demokrasi," tegas Fickar.

Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial X viral yang menginformasikan adanya seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap pihak kepolisian.

Hal itu diinformasikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1. Ada pun, akun itu mengatakan wanita itu ditangkap akibat sebuah meme mirip Presiden RI, Prabowo Subianto yang dia buat.

"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut seperti dikutip.

Sementara itu, akun X lainnya bernama @bengkeldodo pun mengunggah dua buah foto. Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.

Terlihat dalam foto, wanita itu mengenakan kaca mata dan almamater berwarna biru tua dengan logo ITB di bagian dadanya. Disebutkan jika wanita itu pembuat meme tersebut.

Terkait itu, Mabes Polri membenarkan jika pihaknya menangkap seorang wanita berinisial SSS. 

"Membenarkan bahwa seorang Perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (8/5/2025) malam.

Meski begitu, Trunoyudo menyebut SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved