Amnesty Internasional Desak Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB Pembuat Meme Jokowi-Prabowo

Usman Hamid mendesak pihak kepolisian membebaskan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.

Editor: Ravianto
Tribun Cirebon/ Ahmad Imam Baehaqi
PERNYATAAN SIKAP - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam KM ITB saat menyampaikan pernyataan sikap dan tuntutan untuk segera membebaskan SSS di ITB, Jalan Ganesa, Kota Bandung, Sabtu (10/5/2025). Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak pihak kepolisian membebaskan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polisi telah menangkap SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB). SSS merupakan sosok yang mengunggah meme Presiden RI Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di media sosial X (dulu Twitter).

Perempuan berinisial SSS tersebut kini dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (9/5/2025).

Didesak Dibebaskan

Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mendesak pihak kepolisian membebaskan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS.

Diketahui SSS ditangkap Bareskrim Polri setelah mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Baca juga: Pernyataan ITB setelah Mahasiswi-nya Buat Meme Tak Pantas Prabowo-Jokowi

“Penangkapan mahasiswi ITB tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital," kata Usman Hamid, Minggu (11/5/2025).

Ditegaskannya respons Polri tersebut jelas merupakan bentuk kriminalisasi kebebasan berekspresi di ruang digital

"Penangkapan ini juga bertentangan dengan semangat putusan terbaru MK yang menyatakan bahwa keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana. Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik," terangnya.

Atas hal itu ia mendesak Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK. 

"Negara tidak boleh anti-kritik, apalagi menggunakan hukum sebagai alat pembungkaman. Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik," terangnya.

Sebelumnya, sebuah unggahan di media sosial X viral yang menginformasikan adanya seorang mahasiswiInstitut Teknologi Bandung (ITB) yang ditangkap pihak kepolisian.

Hal itu diinformasikan oleh akun X bernama @MurtadhaOne1. Ada pun, akun itu mengatakan wanita itu ditangkap akibat sebuah meme mirip Presiden RI, Prabowo Subianto yang dia buat.

"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun tersebut seperti dikutip.

Sementara itu, akun X lainnya bernama @bengkeldodo pun mengunggah dua buah foto. Satu foto merupakan seorang wanita dan satu foto lainnya mirip Prabowo Subianto dan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) yang tengah berciuman.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved