Kamis, 28 Mei 2026

Polisi Ciduk Mahasiswi ITB Pengunggah Meme Prabowo dan Jokowi, Saat Ini Sedang Diproses

Mahasiswi ITB diamankan polisi karena mengunggah meme Presiden RI Prabowo Subianto berciuman dengan Jokowi.

Tayang:
Editor: Giri
Tribun Jateng
JOKO WIDODO dan Prabowo Subianto saat bertemu di Solo, Minggu (3/11/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Polisi telah menangkap SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB). SSS merupakan sosok yang mengunggah meme Presiden RI Prabowo Subianto berciuman dengan Presiden RI ke-7 Joko Widodo di media sosial X (dulu Twitter).

Perempuan berinisial SSS tersebut kini dalam proses penyidikan oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"Benar, seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko, kepada wartawan di Jakarta dikutip dari Antara, Jumat (9/5/2025).

Trunoyudo belum mengungkap identitas lengkap SSS.

Informasi yang beredar luas di media sosial, SSS diduga merupakan seorang mahasiswi dari Institut Teknologi Bandung (ITB).

Penangkapan SSS menyita perhatian publik setelah unggahan viral dari akun X @MurtadhaOne1 yang menyebut adanya mahasiswa ITB yang diamankan Bareskrim.

Baca juga: Menguak Misteri Ijazah Jokowi, Penyidik Bareskrim Polri Periksa Empat Alumni SMA Negeri 6 Surakarta

Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa meme yang diunggah menggambarkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto sedang berciuman.

Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut pada Rabu (7/5/2025) malam.

Trunoyudo mengatakan, SSS dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal yang dikenakan adalah Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Tersangka SSS melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," jelas Trunoyudo.

Baca juga: Mahasiswanya Terlibat Praktik Joki UTBK, ITB Bentuk Komisi Pelanggaran Akademik dan Kemahasiswaan

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan distribusi dan/atau transmisi konten elektronik yang mengandung muatan pelanggaran kesusilaan serta pemalsuan data elektronik.

Kasus ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Sebagian kalangan menilai tindakan SSS merupakan bentuk ekspresi satir yang seharusnya dilindungi dalam kerangka kebebasan berpendapat.

Namun, di sisi lain, aparat penegak hukum menilai unggahan tersebut melanggar norma kesusilaan dan etika publik, serta berpotensi memicu disinformasi atau ujaran kebencian. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahasiswi ITB Ditangkap karena Meme Prabowo-Jokowi, Polisi Jerat dengan UU ITE"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved