Update Dugaan Korupsi PIP SMAN 7 Cirebon: Hampir 50 Saksi Diperiksa, Potensi Tersangka Makin Terang
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - Penanganan kasus dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon terus menunjukkan perkembangan signifikan.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon telah memeriksa hampir 50 orang saksi dan mulai melibatkan ahli dalam pengusutan kasus tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cirebon, Slamet Haryadi mengatakan, proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengumpulkan alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi.
"Update terbaru soal penanganan PIP SMAN 7 Cirebon, kita masih tetap proses."
Baca juga: UPDATE Dugaan Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon, Kejari Periksa 3 Saksi, Kasus Naik Penyidikan
"Sampai dengan saat ini proses penyidikannya terus dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi," ujar Slamet dalam keterangannya kepada media, Kamis (8/5/2025).
Menurut Slamet, tahapan saat ini masih berada pada proses pengumpulan alat bukti, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan.
“Jumlah saksi ada pertambahan, total keseluruhan hampir 50 orang."
"Kita juga masih menunggu saksi-saksi dari Kementerian, karena ini kan program dari pusat,” ucapnya.
Tak hanya itu, tim penyidik juga mulai melibatkan sejumlah ahli untuk mendalami berbagai aspek teknis dan hukum terkait program PIP.
“Tim sudah mulai coba memanggil beberapa ahli untuk dimintai keterangan terkait keahlian mereka, dihubungkan dengan pelaksanaan PIP SMA Negeri 7."
"Ada ahli pidana, ahli keuangan negara dan nanti juga ada ahli auditor untuk membantu menghitung dan menentukan kerugian keuangan negara,” jelas dia.
Pihak Kejari juga telah bersurat kepada Inspektorat Provinsi Jawa Barat untuk meminta bantuan ahli auditor.
“Ketika ini sudah selesai dilakukan, potensi penetapan tersangka bisa segera dilakukan."
"Ketika alat bukti semua sudah dikumpulkan dan unsur-unsur tindak pidana sudah terpenuhi, maka kita akan menetapkan siapa-siapa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan PIP SMA 7 Cirebon,” katanya.
Sebelumnya, Kejari Kota Cirebon menyatakan kasus dugaan pemotongan dana PIP di SMAN 7 telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak April 2025.
Indikasi tindak pidana diperkuat dengan bukti permulaan yang cukup, bahkan disebut-sebut melibatkan oknum dari partai politik.
“Penetapan tersangka memang belum, tapi karena sudah ada peristiwa hukum, maka prosesnya kami tingkatkan. Yang jelas, tim mungkin sudah mengantongi nama-nama,” ujar Slamet, Jumat (11/4/2025) lalu.
Baca juga: Ingat Kasus Pemotongan Dana PIP di SMAN 7 Cirebon? Kasusnya Sudah Naik jadi Penyidikan
Kasus ini pertama kali mencuat ke publik setelah keberanian seorang siswi kelas XII SMAN 7 Cirebon, Hanifah Kaliyah Ariij, yang secara terbuka mengungkap dugaan pemotongan dana PIP.
Hanifah mengaku bahwa setiap siswa penerima manfaat dipotong Rp 200 ribu.
“Banyak teman yang juga merasa kesusahan karena dana PIP-nya dipotong,” ujar Hanifah kepada Tribun, Kamis (20/2/2025).
Ia juga menyebut ada dugaan keterlibatan partai politik dalam pemotongan dana tersebut.
“Info burungnya sih, partai yang terlibat itu dari PKB,” ucapnya.
Kejari memastikan pengusutan akan terus dilanjutkan hingga tuntas, termasuk membuka peluang untuk menyeret pihak-pihak di luar lingkungan sekolah yang turut terlibat dalam dugaan praktik korupsi ini.
Kapan KPK Bakal Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji? Rugikan Negara Lebih dari Rp 1 T |
![]() |
---|
2 Terdakwa Korupsi Puskesmas Cisitu Titipkan Uang Pengganti Rp 801 Juta ke Kejari Sumedang |
![]() |
---|
Terseret Kasus Kuota Haji, Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Sejumlah Uang, Merasa Tertipu |
![]() |
---|
Tanggal Pencairan PIP September 2025 Gelombang 1 dan 2, Cek Alternatif Jika Siswa Tak Tahu NISN |
![]() |
---|
3 Cara Cek Penerima Bansos Bulan September 2025, Termasuk Insentif Guru Non-ASN hingga PKH |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.