Tadi Pagi eks Bupati Cirebon Sunjaya Diperiksa KPK di Lapas Sukamiskin di Kasus Suap PLTU Cirebon 2

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik (hak politik) selama 5 tahun.

Editor: Ravianto
Tribun Jabar
KPK PERIKSA SUNJAYA - Mantan bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tertunduk saat mendengarkan vonis hakim di Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat (18/8/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dari dalam Lapas Sukamiskin, Kamis (8/5/2025). 

Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat surat perintah kerja (SPK) fiktif dengan PT Milades Indah Mandiri (MIM). 

Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp10 miliar.

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari Hyundai E&C kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya. 

Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.(*)

Ilham Rian Pratama/Tribunnews

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved