Pengepul Rekening Diduga untuk Judi Online di Cianjur Diamankan, Otak Utama Kabur

Satreskrim Polres Cianjur mengamankan seorang pengepul nomor rekening bank untuk judi online (judol). Ada ratusan buku tabungan yang disita.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
BARANG BUKTI - Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, bersama jajaran menunjukkan barang bukti buku tabungan yang disita dari satu tersangka, Rabu (7/5/2025). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur mengamankan seorang pengepul nomor rekening bank untuk judi online (judol). Ada ratusan buku tabungan yang disita.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, pengungkapkan kasus tersebut berawal adanya laporan dari pihak bank setelah ditemukan transaksi mencurigakan dari seorang nasabah.

"Atas laporan tersebut, Unit 3 Satreskrim Polres Cianjur kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku, yaitu R dan W," kata Tono, Rabu (7/5/2025).

Petugas berhasil mengamankan pelaku R setelah melakukan pendalaman. Namun W yang juga otak utama, masih dalam pengejaran petugas.

"Saat pelaku diamankan, petugas juga menemukan 108 buku tabungan dan kartu ATM dari sejumlah bank di Indonesia serta satu senjata. Barang bukti dan pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan," katanya.

Baca juga: Kabur ke Kamboja, Pemilik Situs Judi Online Nitro123 Ditangkap Polisi saat Mendarat di Indonesia

Tono mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dan pemeriksaan, pelaku dapat mengumpulkan ratusan buku tabungan dengan cara menyasar remaja atau anak sekolah dan mengiming-imingi akan memberikan imbalan.

"Pelaku mengiming-imingi para pelajar atau remaja tersebut sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu untuk membuat rekening, yang kemudian seluruh akses akun seperti user ID, password, dan email diserahkan ke pelaku serta diduga digunakan untuk praktik perjudian online," katanya.

AAtas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal.

"Yakni Pasal tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 ayat (2) ke-1 KUHP; atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.

Tono menambahkan, sesuai dengan pasal yang disanggahkan kepada pelaku, R diancam hukuman penjaran maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved