Pengepul Rekening Diduga untuk Judi Online di Cianjur Diamankan, Otak Utama Kabur
Satreskrim Polres Cianjur mengamankan seorang pengepul nomor rekening bank untuk judi online (judol). Ada ratusan buku tabungan yang disita.
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur mengamankan seorang pengepul nomor rekening bank untuk judi online (judol). Ada ratusan buku tabungan yang disita.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan, pengungkapkan kasus tersebut berawal adanya laporan dari pihak bank setelah ditemukan transaksi mencurigakan dari seorang nasabah.
"Atas laporan tersebut, Unit 3 Satreskrim Polres Cianjur kemudian melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut. Akhirnya berhasil mengidentifikasi dua orang pelaku, yaitu R dan W," kata Tono, Rabu (7/5/2025).
Petugas berhasil mengamankan pelaku R setelah melakukan pendalaman. Namun W yang juga otak utama, masih dalam pengejaran petugas.
"Saat pelaku diamankan, petugas juga menemukan 108 buku tabungan dan kartu ATM dari sejumlah bank di Indonesia serta satu senjata. Barang bukti dan pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Cianjur untuk dimintai keterangan," katanya.
Baca juga: Kabur ke Kamboja, Pemilik Situs Judi Online Nitro123 Ditangkap Polisi saat Mendarat di Indonesia
Tono mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dan pemeriksaan, pelaku dapat mengumpulkan ratusan buku tabungan dengan cara menyasar remaja atau anak sekolah dan mengiming-imingi akan memberikan imbalan.
"Pelaku mengiming-imingi para pelajar atau remaja tersebut sebesar Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu untuk membuat rekening, yang kemudian seluruh akses akun seperti user ID, password, dan email diserahkan ke pelaku serta diduga digunakan untuk praktik perjudian online," katanya.
AAtas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal.
"Yakni Pasal tentang Perubahan Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 303 ayat (2) ke-1 KUHP; atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; serta Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dan tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," katanya.
Tono menambahkan, sesuai dengan pasal yang disanggahkan kepada pelaku, R diancam hukuman penjaran maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (*)
Dinsos Kota Bandung Coret 1.207 Penerima Bansos Terindikasi Judol, Cek Masih Terdaftar atau Tidak |
![]() |
---|
Seribu Lebih Warga Bandung Tak Lagi Terima Bansos, Mereka Terindikasi Main Judi Online |
![]() |
---|
Puluhan Pengedar dan Pengedar Narkoba di Cianjur Ditangkap, Polisi Amankan Obat Keras hingga Sabu |
![]() |
---|
Analisis Mahfud MD Soal Budi Arie Setiadi Dicopot dari Menteri Singgung Kasus Judol: Pintu Dibuka |
![]() |
---|
Bupati Ciamis Sudah Peringatkan, ASN yang Terlibat Judi Akan Langsung Dipecat: Tak Ada Kompromi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.