Hari Jadi Majalengka Berpeluang Berubah, Selama Ini Berdasarkan Cerita dan Mitos

Pemerintah Kabupaten Majalengka membuka wacana perubahan tanggal hari jadi Majalengka melalui kajian akademis yang kini tengah diuji publik.

Penulis: Adhim Mugni Mubaroq | Editor: Giri
Tribun Cirebon/Adim Mugni Mubaroq
SEMINAR PUBLIK - Bupati Majalengka, Eman Suherman, saat ditemui di lokasi Seminar Uji Publik Naskah Akademik Perubahan Hari Jadi Majalengka yang digelar di Pendopo Kabupaten, Rabu (7/5/2025). 

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Pemerintah Kabupaten Majalengka membuka wacana perubahan tanggal hari jadi Majalengka melalui kajian akademis yang kini tengah diuji publik.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman, dalam Seminar Uji Publik Naskah Akademik Perubahan Hari Jadi Majalengka yang digelar di Pendopo Kabupaten, Rabu (7/5/2025).

"Hari ini kita agendakan uji publik menanggapi aspirasi masyarakat terkait hari jadi Majalengka. Masyarakat menyampaikan kepada saya selama ini tanggal yang kita peringati didasarkan pada cerita dan mitos, bukan kajian akademis dan empiris," kata Eman.

Eman mengungkapkan, perubahan hari jadi ini dimungkinkan karena ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1982 yang menjadi dasar penetapan.

Peraturan itu bersifat fleksibel dan memungkinkan berubah apabila terdapat kajian baru yang valid.

Baca juga: Empat Kloter Haji Majalengka Siap Terbang, Jemaah Termuda 20 Tahun dan Tertua 95 Tahun

Menurutnya, langkah ini bukan hal tabu dan sudah dilakukan oleh beberapa daerah lain seperti Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bandung Barat, hingga Tangerang.

"Dalam aturan itu dimungkinkan kita melakukan perubahan. Kita harus terbuka terhadap perubahan jika memang berdasarkan penelitian akademis yang kuat. Prof Nina, misalnya, telah melakukan riset berdasarkan literatur sejarah yang tersimpan di Belanda dan tempat lainnya. Ini bisa menjadi referensi penting," ucap dia.

Saat ini, belum ada tanggal pasti yang diusulkan sebagai pengganti. Proses uji publik akan menjadi dasar untuk merumuskan perubahan yang lebih akurat dan historis.

Baca juga: Dukung Pendirian Provinsi Cirebon Raya, Eks Bupati Majalengka Sutrisno Ungkit Masalah Ketimpangan

Lebih lanjut, Eman mengatakan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Majalengka juga sudah diundang untuk terlibat dalam proses pembahasan lanjutan. Perubahan ini nantinya akan dituangkan dalam revisi perda.

"Kalau ternyata ini adalah sangat rasional dan kemudian kajian akademis bisa jelas, semua elemen sepakat, ya kita mau tidak mau, kalau saya harus sepakat," ucap dia. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved