Kejagung Periksa Manajer Akuntansi Anak Usaha PT Sritex

Pejabat dari anak usaha PT Sritex ini diperiksa oleh penyidik dengan kapasitasnya sebagai saksi.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/Romensy Augustino
SRITEX TUMBANG - Sejumlah karyawan Sritex saat berfoto bersama di kawasan PT. Sritex, Jumat (28/2/2025). Perusahaan raksasa tekstil Indonesia, PT Sritex, secara resmi akan berakhir atau tutup permanen pada 1 Maret 2025. Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Manajer Accounting atau Manajer Akuntansi PT Senang Kharisma Textile, Yefta Bagus Setiawan.(KOMPAS.com/Romensy Augustino ) 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Manajer Accounting atau Manajer Akuntansi PT Senang Kharisma Textile, Yefta Bagus Setiawan dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex.

Manajer Akuntansi (Accounting Manager) adalah seorang profesional yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengendalian sistem akuntansi dan keuangan perusahaan.

Mereka memimpin tim akuntan, memastikan transaksi tercatat dengan akurat, dan menyusun laporan keuangan.

Pejabat dari anak usaha PT Sritex ini diperiksa oleh penyidik dengan kapasitasnya sebagai saksi.

"Nah itu sedang berlangsung, baru hari ini, masih sedang berlangsung," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar di Kejagung, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Sebelumnya, Sebelumnya, Kejagung disebut tengah mengusut adanya dugaan korupsi pada perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

Adapun pengusutan dugaan korupsi di PT Sritex itu dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Hanya saja kata Harli, pengusutan dugaan korupsi yang tengah dilakukan itu saat ini masih bersifat penyidikan umum.

"Masih penyidikan umum," jelas Harli saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/5/2025).

Lebih jauh ia menerangkan, bahwa saat ini penyidik tengah mencari adanya dugaan korupsi terkait pemberian kredit bank terhadap PT Sritex.

"(Dugaan korupsi) dalam hal pemberian kredit bank kepada Sritex," katanya.

Adapun PT Sritex berhenti beroperasi pada Sabtu 1 Maret 2025 karena bangkrut dan tak mampu melunasi utang-utangnya yang disinyalir mencapai Rp30 triliun.

Sritex resmi dinyatakan pailit pada Rabu 23 Oktober 2024 setelah Pengadilan Negeri Niaga Semarang mengabulkan putusan PT Indo Bharat Rayon. 

Atas kondisi ini, perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara yang berdiri sejak tahun 1966 itu terpaksa melakukan PHK kepada lebih dari 10 ribu karyawannya yang tersebar di sejumlah perusahaan grup Sritex.(*)

Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved