Kajian Islam
Perbedaan Arti Walimatus Safar, Walimatul Hajj & Walimatul Umrah, Lengkap dengan Dalil dan Hukumnya
Berikut inilah perbedaan arti walimatus safar, walimatul hajj dan walimatul umrah, lengkap dengan dalil hadis dan hukumnya.
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah perbedaan arti walimatus safar, walimatul hajj dan walimatul umrah, lengkap dengan dalil hadis dan hukumnya.
Menjelang Idul Adha, umat muslim melaksanakan ibadah haji.
Di Indonesia, tak jarang kita menjumpai adanya acara yang disebut walimatus safar, sebagai tradisi sebelum calon jemaah haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci.
Selain walimatus safar, kita juga mungkin mendengar istilah lainnya, seperti Walimatul Hajj dan Walimatul Umrah.
Lantas, apa perbedaan dari arti walimatus safar, Walimatul Hajj dan Walimatul Umrah ?
Baca juga: 5 Contoh Mukadimah Sambutan WalimatusSafar Haji dalam Bahasa Arab dan Artinya, Baca saat Pembukaan
Secara umum, ketiganya merupakan acara syukuran yang diadakan sebelum atau setelah perjalanan ibadah haji dan umrah.
Namun, ada perbedaan dalam konteks dan tujuannya.
Di mana walimatus safar lebih umum digunakan untuk acara syukuran sebelum berangkat haji atau umrah.
Sedangkan walimatus safar, Walimatul Hajj dan Walimatul Umrah merujuk pada acara syukuran yang diadakan setelah kembali dari ibadah haji atau umrah.
Biasanya dalam acara walimatus safar diisi kegiatan doa bersama, tausiah kemudian ditutup dengan makan bersama tamu undangan.
Secara bahasa, ketiganya berasal dari Bahasa Arab.
Kata walimatul atau walimah (وليمة) artinya pesta atau perjamuan, yaitu jamuan makan.
Sedangkan hajj dan umrah berkaitan dengan perjalanan untuk melakanakan haji atau umrah.
Demikian pengertian walimatus safar, Walimatul Hajj dan Walimatul Umrah adalah pesta atau perjamuan makan yang diadakan untuk melepas calon jamaah haji dan umrah pergi ke Tanah Suci.
Berikut perbedaan tujuannya:
Walimatus safar
Tujuannya adalah untuk meminta doa keselamatan dan kelancaran perjalanan, serta memohon maaf atas segala kesalahan.
Biasanya dihadiri oleh keluarga, kerabat, dan tetangga.
Walimatul Hajj
Tujuannya adalah untuk bersyukur atas keselamatan dan kelancaran perjalanan haji, serta memohon agar ibadah haji menjadi haji mabrur.
Walimatul Umroh
Tujuannya adalah untuk bersyukur atas keselamatan dan kelancaran perjalanan umroh, serta memohon agar ibadah umroh menjadi umroh mabrur
Baca juga: Jadwal Perjalanan Ibadah Haji 2025 Resmi dari Kemenag, Tanggal Berangkat hingga Kepulangan Jemaah
Dalil Hadis dan Hukum Menggelar walimatus safar
Perlu diketahui walimatus safar merupakan tradisi tasyakuran sebelum maupun sesudah ibadah haji dan umrah.
Tradisi ini bertujuan dan memiliki makna menjaga silaturahmi, saling membantu, saling mendoakan dan saling menumbuhkan rasa cinta sesama muslim.
Adanya tradisi walimatus safar ini karena didasarkan adanya dalil hadis Nabi Muhammad SAW tentang riwayat penyambutan para sahabat atas kedatangan orang baru yang berpergian baik dari perjalanan haji, umrah dan hijrah.
Dikutip dari bincangsyariah.com, Imam Al Bukhari meriwayatkan hadis dari Ibnu Abbas yang mengatakan:
لَمَّا قَدِمَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكَّةَ اسْتَقْبَلَتْهُ أُغَيْلِمَةُ بَنِي عَبْدِ الْمُطَّلِبِ فَحَمَلَ وَاحِدًا بَيْنَ يَدَيْهِ وَآخَرَ خَلْفَهُ
“Ketika Nabi saw. tiba di Makkah, Beliau disambut oleh anak-anak kecil Suku Bani ‘Abdul Muthalib lalu Beliau menggendong salah satu dari mereka di depan dan yang lainnya dibelakang”
Selain itu, Abdullah bin Ja’far juga meriwayatkan hadis berikut:
كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- إِذَا قَدِمَ مِنْ سَفَرٍ تُلُقِّىَ بِنَا – قَالَ – فَتُلُقِّىَ بِى وَبِالْحَسَنِ أَوْ بِالْحُسَيْنِ – قَالَ – فَحَمَلَ أَحَدَنَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَالآخَرَ خَلْفَهُ حَتَّى دَخَلْنَا الْمَدِينَةَ.
“Nabi SAW, ketika datang dari suatu perjalanan, maka kami menemuinya, yakni saya, Hasan dan Husein menemui beliau, lalu beliau menggendong salah satu dari kami di bagian depan dan yang lainnya (digendong) di bagian belakang sampai kami masuk kota Madinah” (HR. Muslim).
Sementara terkait pemberian makanan dalam penyelenggaraan walimatus safar oleh umat Muslim yang akan berangkat haji dan umrah atau sepulangnya dari sana, hal ini telah dijelaskan oleh Imam An Nawawi di dalam kitab Al Majmu’ Syarh Al Muhadzab. Beliau berkata:
يُسْتَحَبُّ النَّقِيعَةُ وَهِيَ طَعَامٌ يُعْمَلُ لِقُدُومِ الْمُسَافِرِ وَيُطْلَقُ عَلَى مَا يَعْمَلُهُ الْمُسَافِرُ الْقَادِمُ وَعَلَى مَا يَعْمَلُهُ غَيْرُهُ لَهُ.
"Annaqi’ah itu disunnahkan. Yaitu makanan yang disedekahkan karena sekembalinya dari perjalanan. Dan hal ini dimutlakkan baik bagi musafirnya (Calon Haji) atau bagi orang lain (keluarganya)."
Fatwa imam Nawawi tersebut berdasarkan hadis riwayat Jabir Ra.:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ مِنْ سَفَرِهِ نَحَرَ جَزُورًا أَوْ بَقَرَةً ” رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ
“Bahwasannya Rasulullah saw. ketika sampai di Madinah dari perjalanannya, beliau menyembelih kambing atau sapi.” (HR. Al Bukhari)
Dikutip dari TribunSumsel, demikian berdasarkan keterangan hadis di atas, demikian hukum acara walimatus safar tidak hanya sekadar tradisi baik yang dilakukan mayoritas kalangan umat Muslim sebelum dan sesudah berangkat haji dan umrah.
Tetapi soal hukumnya, tidak ada riwayat dan dalil hadis yang jelas tentang kesunahannya.
Namun, hendaknya acara walimatus safar tersebut diselenggarakan sesuai koridor agama dengan tanpa adanya israf (berlebih-lebihan) dan memberatkan bagi calon jemaah haji.
10 Peristiwa Terjadi di Bulan Muharam Belum Banyak Diketahui Muslim, Termasuk Sejarah di Zaman Nabi |
![]() |
---|
Hukum Salat Tarawih Kilat, 23 Rakaat Cuma 5 Menit Apakah Sah? Berikut Penjelasan Ahli Hukum Islam |
![]() |
---|
Hukum Malam Nisfu Syaban yang Harus Diketahui, Jika Berjaga Sepanjang Malam untuk Beribadah, Haram? |
![]() |
---|
4 Kemuliaan Malam Nisfu Syaban yang Rugi Jika Diabaikan Umat Muslim, Malam Penentuan Nasib Manusia |
![]() |
---|
7 Keutamaan Bulan Syaban, Ada Amalan Hapus Dosa di Malam Nisfu Syaban hingga Pelunasan Utang Puasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.