Pria di Bekasi Jadi Korban Pemerasan Gara-gara VCS, Pelaku Modus Jadi Wanita Ancam Sebar Video

Seorang pria di Bekasi menjadi korban pemerasan hingga mengalami kerugian Rp 2,5 juta dijebak pelaku dengan modus video call sex (VCS).

Editor: Hilda Rubiah
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
PEMERASAN MODUS VCS - Pria berinisial MD (25), pelaku pemerasan dengan modus video call sex (VCS), saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025). 

Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Herman.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria di Bekasi Diperas Rp2,5 Juta Gara-gara VCS, Pelaku Modus Jadi Wanita Ancam Sebar Video

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved