Pria di Bekasi Jadi Korban Pemerasan Gara-gara VCS, Pelaku Modus Jadi Wanita Ancam Sebar Video
Seorang pria di Bekasi menjadi korban pemerasan hingga mengalami kerugian Rp 2,5 juta dijebak pelaku dengan modus video call sex (VCS).
Editor:
Hilda Rubiah
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
PEMERASAN MODUS VCS - Pria berinisial MD (25), pelaku pemerasan dengan modus video call sex (VCS), saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/5/2025).
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Herman.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria di Bekasi Diperas Rp2,5 Juta Gara-gara VCS, Pelaku Modus Jadi Wanita Ancam Sebar Video
Berita Terkait
Baca Juga
Total Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Sampai 15 Orang, Pengusaha Terlibat |
![]() |
---|
Keburu Ditangkap Polisi, Bayaran Penculik Kepala Cabang Bank BUMN Ternyata Baru Terima Uang Muka |
![]() |
---|
Terkuak 4 Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN yang Jasadnya Dibuang di Bekasi, Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Modus Licik Maling Ganjal ATM di Purwakarta: Tukar Kartu, Curi PIN, dan Kuras Rekening Korban |
![]() |
---|
Miris, Ada Siswa SMP Tak Bisa Baca hingga Gabung Grup VCS di Indramayu, Terungkap oleh Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.