Pria di Bekasi Jadi Korban Pemerasan Gara-gara VCS, Pelaku Modus Jadi Wanita Ancam Sebar Video
Seorang pria di Bekasi menjadi korban pemerasan hingga mengalami kerugian Rp 2,5 juta dijebak pelaku dengan modus video call sex (VCS).
Trigger Warning! Berita atau konten ini untuk meningkatkan kesadaraan dan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai bentuk penipuan dan kejahatan lainnya
TRIBUNJABAR.ID - Seorang pria di Bekasi menjadi korban pemerasan hingga mengalami kerugian Rp 2,5 juta.
Peristiwa itu terjadi setelah ia dijebak pelaku dengan modus video call sex (VCS).
Pelaku menyamar menjadi wanita hingga mengacam menyebarkan videonya.
Kini, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku pemerasan tersebut yang merupakan pria berinisial MD (25).
Baca juga: SIAPA Walid Lombok yang Sedang Viral, Dia Pelaku Pelecehan, Punya 4 Modus Termasuk Ludahnya Suci
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon mengatakan, pelaku ditangkap di wilayah Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan.
"Kejahatan dengan modus operandi ini sangat sering terjadi, namun tidak banyak korban yang mau melaporkan tindak pidana tersebut karena sangat sensitif terdapat konten intim atau privasi pribadi," kata Herman saat merilis kasus ini, Selasa (6/5/2025).
Herman mengungkapkan, pelaku yang berpura-pura menjadi wanita cantik mengajak korban untuk melakukan VCS.
Di tengah VCS tersebut, korban diminta untuk menunjukkan kemaluannya.
Sementara itu, pelaku secara diam-diam merekam VSC tersebut yang kemudian dijadikan alat untuk memeras korban.
"Setelah video tersebut direkam oleh pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang," ungkap Herman.
Berbekal rekaman video itu, pelaku memeras korban dengan meminta sejumlah uang.
Pelaku juga mengancam akan menyebar video tersebut jika korban tidak memenuhi permintaannya.
Baca juga: Kronologi Murid MI di Cirebon Jadi Korban Penipuan Berkedok Guru Baru, Perhiasan 6 Siswa Dirampas
"Jika korban tidak menuruti apa yang diminta oleh pelaku, maka pelaku akan mengancam menyebarkan video tersebut kepada keluarga ataupun rekan-rekan terdekat korban. Terhadap laporan yang kami tangani ini, kerugian yang dialami korban kurang lebih senilai Rp 2,5 juta," ujar Herman.
Saat ini pelaku MD telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Herman.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pria di Bekasi Diperas Rp2,5 Juta Gara-gara VCS, Pelaku Modus Jadi Wanita Ancam Sebar Video
Total Tersangka Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank BUMN Sampai 15 Orang, Pengusaha Terlibat |
![]() |
---|
Keburu Ditangkap Polisi, Bayaran Penculik Kepala Cabang Bank BUMN Ternyata Baru Terima Uang Muka |
![]() |
---|
Terkuak 4 Pelaku Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN yang Jasadnya Dibuang di Bekasi, Sudah Ditangkap |
![]() |
---|
Modus Licik Maling Ganjal ATM di Purwakarta: Tukar Kartu, Curi PIN, dan Kuras Rekening Korban |
![]() |
---|
Miris, Ada Siswa SMP Tak Bisa Baca hingga Gabung Grup VCS di Indramayu, Terungkap oleh Satpol PP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.