Penambangan Ilegal di Kebun Raya Kuningan Kembali Terungkap, Dinas ESDM Jabar Langsung Bertindak
Kegiatan ilegal ini berlangsung di wilayah Desa Padabeunghar dan Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Aktivitas penambangan ilegal kembali ditemukan di sekitar area Kebun Raya Kuningan. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat, melalui Kantor Cabang Wilayah Cirebon, mendapati adanya praktik tersebut saat melakukan pengawasan rutin di dua lokasi berbeda pada Kamis, 1 Mei 2025.
Kegiatan ilegal ini berlangsung di wilayah Desa Padabeunghar dan Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Kedua lokasi ini sebelumnya termasuk dalam sepuluh titik penambangan ilegal yang telah ditutup oleh Tim Gabungan Kabupaten Kuningan bersama Cabang Dinas ESDM Jabar Wilayah Cirebon pada 25 April 2025. Namun, meskipun sudah ditutup, aktivitas tersebut tetap dilakukan oleh warga setempat.
Jenis penambangan yang ditemukan meliputi pengumpulan pasir dan batu (galian C). Kegiatan ini dilakukan secara manual menggunakan alat sederhana seperti cangkul, linggis, dan belincong.
Material hasil tambang tersebut kemudian dijual secara eceran, meskipun kegiatan ini tidak memiliki izin resmi dan melanggar sejumlah aturan, termasuk Tata Ruang dan Ketertiban Umum Kabupaten Kuningan.
"Petugas kami langsung memerintahkan warga tersebut untuk menghentikan kegiatan pertambangan dengan memberikan surat teguran yang ditembuskan kepada Polres Kuningan," ungkap Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, saat ditemui di Bandung pada Jumat, 1 Mei 2025.
Baca juga: Tambang Ilegal di Cianjur Ditutup Tim Gabungan Pemprov Jabar, Warning untuk yang Lain
Kebun Raya Kuningan, yang terletak di lereng Gunung Ciremai, merupakan salah satu destinasi wisata alam unggulan Jawa Barat.
Terhampar di area seluas sekitar 154 hektar dengan ketinggian 600 hingga 800 meter di atas permukaan laut, Kebun Raya Kuningan menyuguhkan keanekaragaman flora yang memikat pengunjung.
Lokasinya yang berada di Desa Padabeunghar, Kecamatan Pasawahan, menambah daya tarik sebagai tempat wisata sekaligus area konservasi penting di wilayah tersebut.
Terungkapnya kembali aktivitas ilegal ini menjadi perhatian serius, mengingat dampak negatifnya terhadap lingkungan dan keberlanjutan kawasan.
Penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian alam di sekitar Kebun Raya Kuningan, yang selama ini menjadi kebanggaan masyarakat lokal dan destinasi favorit wisatawan.
Massa Kepung Mapolres Kuningan, Tuntut Keadilan Atas Tewasnya Driver Ojol Dilindas Mobil Brimob |
![]() |
---|
Warga Sekitar Lembang Park Zoon Waswas Macan Tutul Kabur Belum Tertangkap, Takut Masuk Rumah |
![]() |
---|
Macan Tutul yang Lepas dari Kandang di Lembang Park & Zoo Baru 2 Hari Nginap, Sedang Diobservasi |
![]() |
---|
Wahyu Hidayah Resmi Jabat Pj Sekda Kuningan |
![]() |
---|
Kejari Gandeng BPBD Analisa Kerusakan Lingkungan akibat Tambang Ilegal di Sumedang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.