Tambang Ilegal di Cianjur Ditutup Tim Gabungan Pemprov Jabar, Warning untuk yang Lain

Tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, ditutup tim gabungan Pemprov Jabar.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Giri
Dok. Humas Pemprov Jabar
SIDAK LOKASI TAMBANG - Tim gabungan saat melakukan sidak lokasi tambang di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, Kamis (17/4/2025). Tambang itu langsung ditutup karena tak memiliki izin. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tambang ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, ditutup tim gabungan Pemprov Jabar. Penutupan dilakukan setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Kamis (17/4/2025).

Dalam sidak didapati aktivitas tambang yang tidak dilengkapi dengan surat izin dari Pemprov Jabar. 

Tim gabungan ini terdiri atas Dinas ESDM, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan Jawa Barat, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur.

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, mengatakan, ada aktivitas penambangan berupa pengerukan dan pengangkutan pasir batu menggunakan sejumlah truk saat tim sampai di lokasi. Tim pun langsung memerintahkan untuk menghentikan aktivitas.

Tim gabungan mengidentifikasi pekerja dan sopir truk serta memeriksa izin usaha pertambangannya. Ternyata terbukti perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin usaha pertambangan dan hanya memperlihatkan dokumen pendirian perusahaan.

Baca juga: Warga Dekat Sungai Cilutung Sumedang Kembali "Nyanyi", Pertanyakan Tambang Dekat Beronjong PUPR

Beberapa truk pengangkut galian juga tidak memiliki kelengkapan seperti kir, tidak bayar pajak, serta para sopir tidak memiliki SIM. Bahkan, banyak pekerja yang tidak bisa menunjukkan KTP .

Bambang mengatakan, sidak dilakukan berdasarkan pengaduan warga yang melaporkan ada kegiatan penambangan ilegal di lingkungan sekitar tempat tinggal mereka.

"Kita responsif dan segera melakukan sidak dan ternyata betul penambangan tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dan sudah merusak lingkungan," ujar Bambang Tirtoyuliono, Jumat (18/4/2025).

Menurut Bambang, sikap tegas Pemprov Jabar ini harus menjadi perhatian bagi perusahaan tambang lain, baik mineral maupun logam agar tidak melakukan praktik ilegal.

"Harus menempuh persyaratan yang telah ditentukan," katanya.

Kepala Satpol PP Jabar, Tulus Arifan, meminta pelaku usaha penambangan menaati aturan yang ada serta menjaga lingkungan dan alam. 

"Penambangan tersebut tidak mentaati aturan dengan tidak memiliki izin usaha penambangan serta terjadi kerusakan lingkungan, sehingga kami tutup," ujar Tulus.

Baca juga: Bupati Aep Syaepuloh Minta Dedi Mulyadi Tutup Tambang Kapur di Pangkalan Karawang, Sudah Kirim Surat

Kepala Bidang Penaatan Hukum Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Nita Nilawati, menambahkan, perusahaan tambang yang ditutup tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda. 

"Kami juga melakukan pemulihan lingkungannya," ujar Nita.

Sesuai menanam pohon di sekitar area penambangan ilegal tersebut, Tim Gabungan Pemprov Jabar memasang garis polisi di jalan masuk lokasi penambangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved