Mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar Ditetapkan sebagai Tersangka, Susul Ketua DPRD

Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar, Rachmawati (R), sebagai tersangka.

|
Penulis: Padna | Editor: Giri
Kompas.com - Josephus Primus
ILUSTRASI TAHANAN - Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar, Rachmawati (R), sebagai tersangka. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan mantan Sekretaris DPRD Kota Banjar, Rachmawati (R), sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), telah berstatus sama. 

Rachmawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama yaitu dugaan korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi anggota dewan periode 2017–2021. 

Kini, Rachmawati ditahan di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas I A Bandung selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.  

Kasus tersebut bermula dari penyidikan terhadap Dadang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka

Dari perkembangan investigasi, Kejaksaan menemukan keterlibatan Rachmawati dalam proses pengusulan kenaikan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Banjar. 

Baca juga: Polisi Ringkus 33 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Cimahi dan KBB, Barbuk Capai Rp 500 Juta

Dugaan tindakan pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 3.523.950.000.  

"Sesuai barang bukti yang terkumpul, tersangka R bekerja sama dengan DRK dalam mengusulkan kenaikan tunjangan secara tidak wajar," ujar pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar dalam keterangan resmi diterima Tribun Jabar, Jumat (2/5/2025) siang.  

Rachmawati pertama kali dipanggil untuk pemeriksaan pada Senin (28/4/2025). Dia absen dengan alasan kesehatan. 

Setelah pemanggilan ulang, dia akhirnya memenuhi panggilan pada Rabu (30/4/2025) didampingi kuasa hukumnya. 

Setelah pemeriksaan intensif, Kejaksaan Negeri Kota Banjar memutuskan menahan Rachmawati dengan tuduhan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.  

Baca juga: Setelah Zarof, Heru Hanindyo Nyusul jadi Tersangka Kasus Cuci Uang gara-gara Bebaskan Pembunuh Dini

Pihak penyidik menilai Rachmawati memenuhi syarat penahanan sesuai Pasal 21 KUHAP, mengingat potensi penghilangan bukti dan pengulangan tindak pidana. 

Kerugian negara dalam kasus ini berasal dari pengajuan kenaikan tunjangan yang tidak sesuai prosedur selama empat tahun anggaran.  

"Kami akan mengusut tuntas kasus ini untuk memulihkan kerugian daerah dan memberi efek jera (tersangka)," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved