5 Karyawan Diduga Dipaksa Keluar dari Perusahaan di Sukabumi, SPN: Mereka Ditakut-takuti

Terdapat 5 orang anggotanya yang bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan di Cikembar yang diduga diputus hubungan kerja secara paksa.

tribunjabar.id / M Rizal Jalaludin
Forkopimda saat silaturahmi dengan serikat pekerja Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/4/2025). 

"Kalau Disnaker kalau sesuai kewenangannya kita tunggu litigasi sebetulnya, jadi mereka bipatrit sudah 2 kali gagal, lanjut ke tripatrit, litigasi, kita ada medias segala rupa, kalau pun itu gagal lari ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), tapi itu panjang prosesnya dan cape kasian lama. Tapi nanti prosesnya dicoba untuk non litigasi," kata Bambang.

"Belum ada (laporan resmi), kita kemarin aja baru audensi secara resmi itu, karena itu kan bripartit dulu antar mereka dulu, nah untuk tripartit juga harus ada laporan ke kita secara resmi, harus ada tertulis permohonan mediasi, kalau tidak ada kita juga sulit juga bertindak, jadi yang ditunggu adalah itu untuk secara resmi yang formal," ujar Bambang.

Namun, Bambang memastikan saat ini pihaknya sudah bergerak untuk mencari informasi dan solusi permasalahan di perusahaan tersebut.

"Tapi secara di luar itu juga semua sudah bergerak, dari pengawas ketenagakerjaan juga bergerak, provinsi, dewan juga bergerak, jadi berbarengan sama-sama. Kalau pemanggilan secara resmi tanpa laporan atau aduan kan gak bisa, litigasi itu kalau ada pengaduan dan sebagainya baru dipanggil kedua belah pihak untuk bertemu, kalau secara informal akan dilakukan pendekatan-pendekatan," ujarnya.

"Kalau secara formal tadi kan jalurnya harus seperti itu ada pengaduan, ada permohonan, tapi di luar itu tetap dilakukan langkah," pungkas Bambang.* (M Rizal Jalaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved