5 Karyawan Diduga Dipaksa Keluar dari Perusahaan di Sukabumi, SPN: Mereka Ditakut-takuti
Terdapat 5 orang anggotanya yang bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan di Cikembar yang diduga diputus hubungan kerja secara paksa.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Hari Buruh di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diwarnai duka oleh karyawan yang diduga dipaksa berhenti bekerja oleh pihak perusahaan.
Hal itu disampaikan DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi dalam pertemuan Forkopimda dengan serikat pekerja Kabupaten Sukabumi di Aula Setda, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/4/2025).
Ketua DPC SPN Kabupaten Sukabumi, Budi Mulyadi, memgatakan, terdapat 5 orang anggotanya yang bekerja sebagai sopir di salah satu perusahaan di Cikembar yang diduga diputus hubungan kerja secara paksa.
"Ya, jadi kita kemarin tanggal 14 April 2025 ada 5 anggota SPN di perusahaan yang diputus hubungan kerjanya melalui indikasi dugaan pemaksaan dengan cara diminta untuk mengundurkan diri," ujar Budi kepada Tribun.
Budi menjelaskan, 5 orang yang di PHK itu diduga mendapatkan intimidasi dari pihak perusahaan, bahkan mereka tidak mendapatkan pesangon. Mereka diduga dipaksa mengundurkan diri.
"Mereka ditakut-takuti, mereka juga merasa diintimidasi, sehingga mereka dengan sangat terpaksa mengundurkan diri dengan alasan adanya dugaan markup nota BBM, karena mereka ini adalah bagian sopir, padahal hal tersebut sudah diketahui perusahaan semenjak awal," kata Budi.
"Mereka bekerja di sana 23 tahun, yang paling baru itu adalah 14 tahun, jadi antara 14 - 23 tahun, itu sudah rutin dan diketahui," jelasnya.
Budi mengatakan, sebelum dipaksa mengundurkan diri, mereka menuntuk upah lembur ke pihak perusahaan. Namun, tak digubris dan mereka disarankan untuk mengambil upah lebih dari uang BBM.
"Itu dilakukan oleh mereka juga sebetulnya mereka secara langsung tidak mau, mereka dalam satu tahun itu menuntut upah lembur, karena mereka bekerja misalnya berangkat jam 7 pagi pulang jam 10 malam juga tidak ada lembur, ke Jawa Timur mereka 3 hari 3 malam mereka di sana nungguin di kolong ban kan bawa barang, nah tidak ada lembur. Mereka mengusulkan, berupaya supaya jatah lembur itu betul-betul bisa dijalankan," urai Budi.
"Tapi pimpinan di bagian tersebut selalu menyampaikan bahwa ya sudah ajalah itu melalui BBM itu penambahan, secara tidak langsung itu udah diketahui, dan itu sudah berjalan bukan sebulan dua bulan, bahkan 23 tahun lah anggap," ujar dia.
Budi pun mengurai cara sopir mengambil uang lebih dari pembelian BBM berdasarkan perintah pimpinan mereka.
"Hal itu pun dilakukan berdasarkan petunjuk di bagian itu, misalkan kamu kalau pakai mobil double perbandingannya adalah 1 banding 6 kan kilo meternya, terus kamu pakai engkel perbandingannya 1 banding 7. Nah, nota itu pun disampaikan sesuai dengan intruksi kilo meter yang tadi disebutkan. Sehingga menurut hemat kami dugaan markup ini pun tidak mendasar, sehingga kami memprotes PHK itu," ucapnya.
Diketahui, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mendapatkan informasi tersebut.
Plt Kepala Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, mengatakan, pihaknya telah menerima audiensi dari SPN terkait permasalahan tersebut. Namun, belum menerima laporan resmi.
"Kalau Disnaker kalau sesuai kewenangannya kita tunggu litigasi sebetulnya, jadi mereka bipatrit sudah 2 kali gagal, lanjut ke tripatrit, litigasi, kita ada medias segala rupa, kalau pun itu gagal lari ke PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), tapi itu panjang prosesnya dan cape kasian lama. Tapi nanti prosesnya dicoba untuk non litigasi," kata Bambang.
"Belum ada (laporan resmi), kita kemarin aja baru audensi secara resmi itu, karena itu kan bripartit dulu antar mereka dulu, nah untuk tripartit juga harus ada laporan ke kita secara resmi, harus ada tertulis permohonan mediasi, kalau tidak ada kita juga sulit juga bertindak, jadi yang ditunggu adalah itu untuk secara resmi yang formal," ujar Bambang.
Namun, Bambang memastikan saat ini pihaknya sudah bergerak untuk mencari informasi dan solusi permasalahan di perusahaan tersebut.
"Tapi secara di luar itu juga semua sudah bergerak, dari pengawas ketenagakerjaan juga bergerak, provinsi, dewan juga bergerak, jadi berbarengan sama-sama. Kalau pemanggilan secara resmi tanpa laporan atau aduan kan gak bisa, litigasi itu kalau ada pengaduan dan sebagainya baru dipanggil kedua belah pihak untuk bertemu, kalau secara informal akan dilakukan pendekatan-pendekatan," ujarnya.
"Kalau secara formal tadi kan jalurnya harus seperti itu ada pengaduan, ada permohonan, tapi di luar itu tetap dilakukan langkah," pungkas Bambang.* (M Rizal Jalaludin)
Lahan Blok Cangkuang Cidahu Sukabumi Rusak: Pemerintah Diminta Jadikan Hutan Rakyat |
![]() |
---|
Sopir Angkot di Cisaat Sukabumi Ditemukan Meninggal Dunia di Mobilnya, Ditemukan Warga yang Curiga |
![]() |
---|
Menu MBG di Sukabumi Dikeluhkan Pelajar karena Bau, SPPG: Kami Akan Telusuri |
![]() |
---|
191 Pengedar Narkotika dan OKT di Sukabumi Ditangkap, kini Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Maling Leluasa Bobol Toko saat Kebakaran Pasar Surade Sukabumi, Gasak Uang Arisan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.