Rabu, 8 April 2026

Pemkot Cimahi Pangkas 50 Persen Anggaran Perjalanan Dinas, Angka Efesiensi Program Capai Rp42 Miliar

Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. 

Penulis: Rahmat Kurniawan | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan
EFISIENSI ANGGARAN - Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira saat menjelaskan efesiensi anggaran Pemkot Cimahi tahun 2025. Tribun Jabar/Rahmat Kurniawan 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen. 

Hal itu hasil dari penyisiran terhadap program-program yang dinilai kurang berdampak langsung kepada masyarakat.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudisthira mengatakan bahwa, total efesiensi anggaran dari berbagai program di Pemkot Cimahi mencapai Rp42,6 Miliar.

"Kita melakukan penyisiran terhadap program yang dirasa kurang berdampak langsung terhadap masyarakat, hasilnya ada Rp42,6 Miliar yang kita efesiensi. Yang pertama kita sisir itu perjalanan dinas termasuk perjalanan dinas dewan, angkanya sampai 50,15 persen perjalanan dinas yang di efesiensi," kata Adhitia, Selasa (29/4/2025).

Adhitia mengungkapkan, efesiensi yang dilakukan telah diresmikan dan diatur dengan mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi nomor 6 tahun 2025.

Anggaran efesiensi akan dialihkan ke sejumlah program pembangunan prioritas mulai dari infrastruktur, pendidikan, ketahanan pangan, kesehatan, hingga kesejahteraan pegiat sosial kemasyarakatan dan lingkungan.

"Infrastruktur untuk jalan, drainase, persampahan termasuk lingkungan nilainya Rp24,3 Miliar, Pendidikan untuk perbaikan ruang, kelas baru, rehab ruangan kelas, toilet, Rp14,2 miliar. Kesehatan karena sudah cukup baik Rp480 juta. Kemudian ke ketahanan pangan kita diperbesar di cadangan pangan daerah plus OPM (operasi pasar murah) sebesar Rp3,4 Miliar. Dan lain-lain," ungkapnya.

Adhitia menambahkan, efesiensi anggaran merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 900/833/SJ.

"Jadi berdasarkan Inpres dan SE Kemendagri, kita harus melakukan penyesuaian atau realokasi dari kegiatan yang tidak berdampak langsung terhadap masyarakat," pungkasnya. 

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved