Dicopot dari Posisi Rektor UP, Marsudi Ungkap Ada Kaitan dengan Kasus Rektor Sebelumnya
Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dilengserkan dari jabarannya. Dia sebelumnya berstatus Rektor Universitas Pancasila (UP).
Editor:
Giri
Dok UNPAS
DICOPOT - Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Marsudi Wahyu Kisworo di Unpas Bandung, Jumat (13/1/2023). Marsudi dicopot dari jabatan Rektor Universitas Pancasila.
Saat itu, ETH diduga menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan pelecehan seksual kepada kedua korban, masing-masing dalam kesempatan yang berbeda.
Atas tindakannya, ETH dilaporkan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Laporan mereka juga sudah diterima dari penyidik dan tercatat dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM.
Sebelum dilaporkan ke Bareskrim Polri, ETH sudah dilaporkan lebih dahulu ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua orang korban, yaitu RZ dan DF.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rektor UP Dicopot, Diduga karena Bela Korban Pelecehan Seksual"
Baca Juga
Sidang Praperadilan Pegi Kasus Vina, Saksi Ahli Ungkap Hal Ini yang Bisa Bikin Orang Jadi Tersangka |
![]() |
---|
''Itu Enggak Dong'' Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Diperiksa Polisi, Kasus Tindak Asusila |
![]() |
---|
Nasib Rektor Universitas Pancasila Setelah Dilaporkan Stafnya karena Tindak Asusila |
![]() |
---|
Kata Mahfud MD, Negara akan Hancur Jika Hukum Dikondisikan dan Jadi Alat Tipu-tipu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.