Dicopot dari Posisi Rektor UP, Marsudi Ungkap Ada Kaitan dengan Kasus Rektor Sebelumnya

Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dilengserkan dari jabarannya. Dia sebelumnya berstatus Rektor Universitas Pancasila (UP).

Editor: Giri
Dok UNPAS
DICOPOT - Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Marsudi Wahyu Kisworo di Unpas Bandung, Jumat (13/1/2023). Marsudi dicopot dari jabatan Rektor Universitas Pancasila. 

Saat itu, ETH diduga menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan pelecehan seksual kepada kedua korban, masing-masing dalam kesempatan yang berbeda.

Atas tindakannya, ETH dilaporkan dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Laporan mereka juga sudah diterima dari penyidik dan tercatat dengan nomor STTL/196/IV/2025/BARESKRIM.

Sebelum dilaporkan ke Bareskrim Polri, ETH sudah dilaporkan lebih dahulu ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua orang korban, yaitu RZ dan DF.

Hingga saat ini, Polda Metro Jaya belum menetapkan satu pun tersangka dalam kasus ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rektor UP Dicopot, Diduga karena Bela Korban Pelecehan Seksual"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved