Dicopot dari Posisi Rektor UP, Marsudi Ungkap Ada Kaitan dengan Kasus Rektor Sebelumnya

Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dilengserkan dari jabarannya. Dia sebelumnya berstatus Rektor Universitas Pancasila (UP).

Editor: Giri
Dok UNPAS
DICOPOT - Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof Marsudi Wahyu Kisworo di Unpas Bandung, Jumat (13/1/2023). Marsudi dicopot dari jabatan Rektor Universitas Pancasila. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Profesor Marsudi Wahyu Kisworo dilengserkan dari jabarannya. Dia sebelumnya berstatus Rektor Universitas Pancasila (UP).

Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila (YPP-UP) mencopotnya dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Pembina YPP-UP Nomor: 04/KEP/KA.PEMB/YPP-UP/IV/2025 yang ditandatangani Ir Suswono Yudo Husodo pada 24 April 2025.

"Memutuskan, menetapkan memberhentikan Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo dari jabatannya sebagai Rektor Universitas Pancasila terhitung 30 April 2025," demikian isi SK yang diterima Kompas.com, dikutip pada Selasa (29/4/2025).

Marsudi membenarkan telah dicopot secara sepihak tanpa ada pemberitahuan.

"Benar (dicopot dari jabatan)," kata Marsudi.

Marsudi menduga, alasan dicopot karena ada hubungannya dengan kasus eks Rektor UP berinisial ETH yang terlibat kasus kekerasan seksual.

Baca juga: Itu Enggak Dong Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Diperiksa Polisi, Kasus Tindak Asusila

"Ada hubungannya dengan kasus ETH sehingga terjadi tekanan dan intimidasi terhadap beberapa pejabat, termasuk yang sudah diberhentikan secara sewenang-wenang oleh YPP-UP tanpa kesalahan dan tanpa membela diri," ucapnya.

Marsudi mengatakan, dia dan pejabat UP yang telah diberhentikan dianggap aktif membela korban ETH.

"Selama ini dianggap aktif melakukan advokasi kepada korban kasus ETH," imbuh dia.

Marsudi menuturkan, selama menjabat sebagai Rektor UP, dia berusaha memulihkan hak-hak korban dan menolak mengaktifkan ETH pada Oktober.

Namun, ancaman lisan melalui pesan singkat dari oknum di YPP-UP menyampaikan bahwa dirinya dapat dievaluasi karena dianggap tidak patuh terhadap arahan yayasan.

Padahal, dia menegakkan Undang-Undang Penanggulangan Kekerasan Seksual dan Peraturan Menteri tentang hal tersebut serta memperhatikan pendapat dari LLDikti3.

"Atas arahan LLDikti3, yaitu memulihkan hak-hak korban kembali seperti semula, (tetapi) mendapatkan teguran dari oknum YPP-UP," ucap dia.

Terdapat dua korban yakni AIR dan AM, yang sudah memberikan keterangan kepada penyidik di Mabes Polri terkait kasus yang dilakukan ETH. 

Korban merupakan pegawai swasta yang perusahaannya dahulu pernah bekerja sama dengan Universitas Pancasila.

Baca juga: Nasib Rektor Universitas Pancasila Setelah Dilaporkan Stafnya karena Tindak Asusila

Halaman
12
Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved