Update Kronologi Pembunuhan Wanita di Kos di Ciamis, Dilakukan Sang Kekasih karena Sakit Hati

Polisi menyebut, motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati, masalah utang piutang, dan hubungan pribadi di antara keduanya.

Tribun Priangan/ Ai Sani Nuraini
PELAKU PEMBUNUHAN - Tanpang Eli Kasim Zakaria Amrullah (baju oranye), pelaku pembunuhan wanita muda di sebuah kosan di Pabuaran, Kelurahan/Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis pada Kamis (17/4/2025) lalu. 

Ia menyeret tubuh korban ke belakang kos, membungkusnya menggunakan plastik sampah dan kain, lalu menyemprotkan cairan pengharum diduga untuk menghambat bau busuk yang timbul dari jasad korban.

Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan berusaha menjalani aktivitas normal.

Ia sempat berkunjung ke Pangandaran, kemudian mencoba menjual perhiasan korban di pasar Ciamis, namun gagal karena perhiasan tersebut ternyata bukan emas asli.

"Pelaku mencoba bersikap seperti biasa, seolah tidak terjadi apa-apa, agar tidak menimbulkan kecurigaan," lanjut Kapolres.

Namun pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi-saksi, tim Satreskrim Polres Ciamis berhasil membekuk pelaku pada Jumat (18/4/2025). 

Saat diamankan, pelaku sempat berusaha mengelak, namun akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Dari hasil autopsi, ditemukan berbagai luka serius pada tubuh korban, mulai dari luka memar di wajah, kepala, dan leher, hingga luka terbuka akibat tusukan. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. 

Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Ciamis dan akan menjalani proses hukum. Kami juga terus mendalami motif lain yang mungkin terkait dengan hubungan pribadi antara pelaku dan korban," pungkas AKBP Akmal.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved