Update Kronologi Pembunuhan Wanita di Kos di Ciamis, Dilakukan Sang Kekasih karena Sakit Hati

Polisi menyebut, motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati, masalah utang piutang, dan hubungan pribadi di antara keduanya.

Tribun Priangan/ Ai Sani Nuraini
PELAKU PEMBUNUHAN - Tanpang Eli Kasim Zakaria Amrullah (baju oranye), pelaku pembunuhan wanita muda di sebuah kosan di Pabuaran, Kelurahan/Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis pada Kamis (17/4/2025) lalu. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNJABAR.ID, CIAMIS – Aksi keji terjadi di sebuah kamar kos di wilayah Pabuaran, Kelurahan/Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat yang diketahui pada Kamis (17/4/2025) lalu, kini memasuki babak baru.

Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku dan mengungkap motif serta kronologis pembunuhan tersebut.

Pria bernama Eli Kasim Zakaria Amrullah (30) tega menghabisi nyawa seorang wanita berinisial WML (23), yang merupakan kekasihnya sendiri.

Baca juga: Terungkap Sudah Apa Motif Pembunuhan Mayat dalam Karung di Tangerang

Polisi menyebut, motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati, masalah utang piutang, dan hubungan pribadi di antara keduanya.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan kronologi mengerikan pembunuhan yang terjadi di kosan beberapa waktu lalu dalam kegiatan konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Senin (28/4/2025).

Kejadian bermula ketika korban mendatangi kamar kos pelaku untuk menagih utang. Sebelumnya, korban sempat marah-marah karena pelaku memblokir akses komunikasinya.

"Korban datang ke kos pelaku dengan emosi, menagih uang yang dipinjam. Terjadi cekcok di antara keduanya yang kemudian berujung pada tindak kekerasan," ungkap AKBP Akmal didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Carsono.

Sebelumnya, pelaku memakai uang korban sebanyak Rp 1,5 juta yang kemudian diklaim korban sebagai utang, maka dari itu korban secara intens menagih uang tersebut.

Menurut Kapolres, saat pertengkaran memuncak, pelaku mendorong korban hingga kepala korban membentur kusen pintu kosan.

Korban terjatuh dan dalam kondisi terluka, namun pelaku tidak berhenti, ia memukul kepala korban berulang kali menggunakan tangan kosong serta mencekik leher korban dari belakang menggunakan ikat pinggang.

Baca juga: KRONOLOGI Kasus Pembunuhan Disertai Mutilasi di Serang, Pelaku Ngaku Sendiri Pendam Kepala di Sungai

Tak berhenti di situ, pelaku yang dalam keadaan marah itu melihat isi percakapan WhatsApp korban dengan laki-laki lain. 

Hal itu semakin membakar emosi pelaku, ia lantas mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kos tersebut dan menusukkannya ke leher korban, namun pisau tersebut malah patah yang kemudian patahannya digoreskan ke leher korban sehingga menyisakan luka.

"Pelaku lalu menginjak leher dan dada korban berkali-kali untuk memastikan korban meninggal dunia. Ini menunjukkan adanya kekerasan berlapis terhadap korban," tegas AKBP Akmal.

Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku berusaha menghilangkan jejak kejahatannya. 

Ia menyeret tubuh korban ke belakang kos, membungkusnya menggunakan plastik sampah dan kain, lalu menyemprotkan cairan pengharum diduga untuk menghambat bau busuk yang timbul dari jasad korban.

Pelaku kemudian meninggalkan lokasi dan berusaha menjalani aktivitas normal.

Ia sempat berkunjung ke Pangandaran, kemudian mencoba menjual perhiasan korban di pasar Ciamis, namun gagal karena perhiasan tersebut ternyata bukan emas asli.

"Pelaku mencoba bersikap seperti biasa, seolah tidak terjadi apa-apa, agar tidak menimbulkan kecurigaan," lanjut Kapolres.

Namun pelarian pelaku tidak berlangsung lama. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi-saksi, tim Satreskrim Polres Ciamis berhasil membekuk pelaku pada Jumat (18/4/2025). 

Saat diamankan, pelaku sempat berusaha mengelak, namun akhirnya mengakui semua perbuatannya.

Dari hasil autopsi, ditemukan berbagai luka serius pada tubuh korban, mulai dari luka memar di wajah, kepala, dan leher, hingga luka terbuka akibat tusukan. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. 

Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Ciamis dan akan menjalani proses hukum. Kami juga terus mendalami motif lain yang mungkin terkait dengan hubungan pribadi antara pelaku dan korban," pungkas AKBP Akmal.(*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved