Restoran Cepat Saji di Kota Bandung Dibongkar Paksa, Dianggap Langgar Dua Aturan Sekaligus

Sebuah restoran cepat saji di kawasan Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (23/4/2

Diskominfo Kota Bandung
DIBONGKAR - Sejumlah anggota Satpol PP Kota Bandung sedang membongkar barang-barang milik restoran cepat saji di kawasan Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, Rabu (23/4/2025). Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan restoran cepat saji tersebut dibongkar karena dianggap melanggar dua aturan sekaligus. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebuah restoran cepat saji di kawasan Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, dibongkar oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rabu (23/4/2025).

Saat membongkar, petugas mencopot satu per satu material bangunan menggunakan alat, bahkan menurunkan alat berat agar proses pembongkaran bisa cepat selesai.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan restoran cepat saji tersebut dibongkar karena dianggap melanggar dua aturan sekaligus.

Dua pelanggaran itu adalah tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dibangun di garis sempadan bangunan.

Baca juga: Pasangan Prilly Latuconsina dan Omara Esteghlal Makin Serius, KeluarSiap ke Jenjang Lebih

"Sebelum dibongkar, sudah ditegur dan disegel, kami  layangkan SP 1 dan SP 2. Atas hasil rapat dari Bagian Hukum, kita tindaklanjuti dengan SP 3 dan hari ini kita laksanakan pembongkaran," ujar Rasdian saat dihubungi, Rabu (23/4/2025).

Rasdian mengatakan pemilik restoran sempat menggugat tindakan pemerintah ke pengadilan, kemudian Pemkot Bandung sempat kalah dalam putusan awal.

Lalu Bagian Hukum Kota Bandung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

"Alhamdulillah pada bulan Februari dikabulkan, secara otomatis putusannya mengikuti Mahkamah Agung. Jadi, ada pelanggaran, satu tidak ada PBG dan yang kedua dibangun digaris sempadan bangunan," kata Rasdian.

Selama proses gugatan, kata dia, restoran tersebut tetap beroperasi meskipun sudah jelas melanggar dua aturan, sehingga setelah kasasi dikabulkan, pihaknya langsung melakukan tindakan tegas.

Baca juga: Darurat Sampah di Pasar-pasar Kota Bandung, Pedagang Ikut Rugi, Dedi Mulyadi Diminta Turun Tangan

"Harusnya selama gugatan tidak boleh beroperasi, tapi sampai kita kasih SP 3 pun dia masih ada operasional. Kita sudah ada SOP dan sempat diminta supaya dia membongkar mandiri, tapi itu tidak dilakukan," ucapnya.

Rasdian mengatakan, selama pembongkaran bangunan itu pihaknya dibantu dinas terkait dan TNI/Polri, sehingga prosesnya berjalan lancar karena tidak ada penolakan dari pihak pemilik restoran.

"Tetapi katanya ada barang-barang yang mau diambil, ya silakan saja kita sudah pisahkan," kata Rasdian. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved