Kasus Perusahaan Tahan Ijazah di Surabaya, Diana Bujuk Karyawan yang Mau Resign Agar Bertahan

Satu karyawan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya, memilih resign.

Editor: Giri
KOMPAS.com/ANDHI DWI
TAHAN IJAZAH - Pengusaha Jan Hwa yang tahan ijazah karyawannya. Perusahaannya kini disegel Pemkot Surabaya. 

TRIBUNJABAR.ID - Satu karyawan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya, memilih resign. Alasannya, dia malu bosnya viral karena menentang pemerintah dan ngotot menahan ijazah mantan karyawannya.

Saat karyawan resign, Diana pun membujuk mereka untuk tetap bertahan.

kesaksian itu disampaikan Satrio Ambasakti (20) bekerja di sana sejak 15 November 2024. 

Satrio memilih resign pada Senin (14/4/2025).

“Karena saya tahu kasusnya semakin besar. Jadi saya malu juga karena di situ, dan untungnya buat saya juga apa,” kata Satrio di Mapolda Jatim, Selasa (22/4/2025).

Serupa mantan karyawan lain, Satrio juga belum mendapatkan ijazahnya setelah memutuskan keluar. 

Dia akhirnya bergabung dengan 43 mantan karyawan lain membuat laporan ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Selasa (22/4/2025). 

"Yang saya dapat selama kerja di sana, cuma gaji Rp 85 ribu per hari. Saya niatnya bekerja di sana buat bayar utang malah nambah utang. Sebulan gaji enggak sampai Rp 3 jutaan," ujar Satrio. 

Baca juga: Viral Kasus Jan Hwa Diana Tahan Ijazah & Potong Gaji Karyawan yang Salat Jumat, Kemnaker Buka Suara

Satrio mengatakan, tidak ada klausul dalam klasifikasi pekerjaan yang diminta perusahaan tersebut dalam tampilan informasi lowongan pekerjaan melalui Aplikasi KitaLulus. 

Ternyata, klausul penyitaan dan penjaminan ijazah asli tersebut, muncul saat dia menjalani proses interview

Alasannya juga tak terlalu jelas dipahami oleh Satrio.

Penjaminan ijazah asli tersebut, setahu dia, dipakai sebagai antisipasi adanya aksi kriminalitas yang dilakukan oleh karyawan.

Namun, belakang diketahui, penjaminan ijazah tersebut cuma akal-akalan dalam rangka mengekang pihak karyawan yang bekerja dengan beban pekerjaan tak masuk akal. 

Saat karyawan itu hendak keluar atau resign, maka pihak manajemen dapat memintai uang senilai sekitar Rp 2 juta kepada karyawan tersebut. 

"Tapi kalau saya resign mendadak, saya harus nebus ijazah seharga Rp 2 juta. Saya engga ada kontrak. Pokoknya kalau saya, tiba-tiba mau resign," katanya. 

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved