Kasus Perusahaan Tahan Ijazah di Surabaya, Diana Bujuk Karyawan yang Mau Resign Agar Bertahan

Satu karyawan UD Sentosa Seal milik Jan Hwa Diana di kawasan pergudangan Margomulyo, Surabaya, memilih resign.

Editor: Giri
KOMPAS.com/ANDHI DWI
TAHAN IJAZAH - Pengusaha Jan Hwa yang tahan ijazah karyawannya. Perusahaannya kini disegel Pemkot Surabaya. 

Dikatakan, informasi lowongan pekerjaan itu ada di media sosial Facebook (FB). Di sana tidak mencantumkan syarat untuk menyerahkan ijazah sebagai jaminan. 

Namun, saat proses interview, peraturan mengenai adanya penyitaan ijazah sebagai jaminan dari pihak pelamar kerja dibahas secara lisan.

Pihak manajemen berdalih, jaminan tersebut diperlukan guna mengantisipasi adanya praktik curang yang dimungkinkan bakal dilakukan si pelamar kerja tatkala sudah diterima sebagai karyawan. 

Seperti, kinerja yang tak sesuai target, dan antisipasi manakala si karyawan tersebut melakukan aksi pencurian barang investaris milik perusahaan.

Laporkan 3 Perkara

Sementara itu, pengacara para korban penahanan ijazah, Edi Kuncoro mengatakan, kasus yang dilaporkan kali ini bertambah tiga perkara. 

Selain penggelapan ijazah, pihaknya juga melaporkan akun media sosial atas kasus penipuan dengan modus lowongan kerja. 

Berdasarkan penelusurannya, terdapat sekitar tiga akun yang dianggap menyebarkan informasi berisi penipuan lowongan pekerjaan. 

"Ada tiga akun, yang pertama yaitu akun Media Sosial facebook dan instagram. Lalu akun sebuah aplikasi lowongan pekerjaan. Dari lowongan pekerjaan itu, menentukan syarat-syarat. Salah satunya syarat penting tentang penyerahan ijazah dan penahanan ijazah asli," ujarnya di halaman Gedung SPKT Mapolda Jatim. 

Akun-akun tersebut, lanjut Kuncoro, mengatasnamakan badan usaha yang lain, seperti perusahaan komoditor maupun perusahaan terbatas. 

Lalu, badan usaha itu juga menggaet pencari kerja yang bukan atas nama PT Sentosa Seal, tapi diarahkan untuk melakukan interview ke pergudangan di Margomulyo nomor 44.

"Inilah yang saya kemudian melaporkan akun, bahwa akun ini ada dugaan penipuan yang mengatasnamakan PT lain kemudian melamar ke sana dan menyerahkan ijazah atau uang Rp 2 Juta ," ungkapnya. 

Kasus kedua, Kuncoro mengulas mengenai adanya tindak pidana penggelapan.

Pasalnya, para pelamar kerja yang melamar ke Margomulyo itu, diminta menyerahkan ijazah. 

Lalu, para pelamar kerja dijebak dengan klausul akal-akalan, dengan menyerahkan uang tunai dua juta rupiah, sebagai uang penebus ijazah yang disita. 

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved