Kabar Gembira, RS Reysa Indramayu Akan Diaktifkan Lagi Setelah Disita KPK
Rumah Sakit Reysa di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Indramayu, Jawa Barat, bakal diaktifkan lagi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Rumah Sakit Reysa di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Indramayu, Jawa Barat, bakal diaktifkan lagi. Bangunan yang sebelumnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sudah dihibahkan kepada Pemda Indramayu.
Bupati Indramayu, Lucky Hakim, mengatakan, ia ingin mengaktifkan RS yang sudah lama tutup tersebut. Hal ini sesuai dengan harapan warga di wilayah setempat.
“Bangunan RS Reysa ini telah mendapatkan kekuatan hukum tetap dan telah dikembalikan oleh KPK ke pemerintah daerah untuk dimanfaatkan,” ujar Lucky kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Lucky sudah meninjau langsung bangunan RS Reysa pada Selasa (22/4/2025).
Walau terbengkalai karena tutup lama, namun bangunannya masih utuh. Lucky pun ingin mengembalikan bangunan tersebut sebagaimana fungsi sebelumnya sebagai rumah sakit.
Baca juga: Fakta-fakta Bupati Indramayu Lucky Hakim Dapat Sanksi Setelah Plesiran ke Jepang Tanpa Izin
Dia mengatakan, pihaknya akan menyelesaikan tahapan administrasi yang prosesnya akan dibantu pula oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dalam dua minggu ke depan.
Setelah itu akan dilakukan pengurusan izin rumah sakit, penataan aset untuk sarana dan prasarana, serta ketersediaan para pegawai yang akan bertugas.
"Kemudian terhadap bagian yang rusak kita akan lakukan berbagai perbaikan," ujarnya.
Lucky mengatakan, rencana difungsikan RS Reysa tidak terlepas karena Indramayu saat ini masih kekurangan tempat tidur pasien.
Jumlahnya saat ini masih belum ideal jika disandingkan dengan jumlah penduduk sekitar 1,9 juta jiwa.
Baca juga: Kecelakaan di Indramayu, Truk Muatan Pakan Ikan Lele Terguling Setelah Hindari Tabrakan
"Kehadiran RS Reysa ini kami diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui cakupan layanan kesehatan yang lebih luas," ujar dia.
Pada bulan Mei 2024, KPK telah menghibahkan barang milik negara (BMN) yang telah berkekuatan hukum tetap.
BMN itu berupa tanah dan bangunan yang berada di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, yang berjumlah 24 unit dengan nilai Rp 8.049.935.000 dan di Desa Mundakjaya, Kecamatan Cikedung, berjumlah 13 unit dengan nilai Rp 2.224.856.000.
Dari kedua lokasi tersebut total keseluruhan tanah dan bangunan yang dihibahkan berjumlah 37 unit dengan nilai Rp 10.274.791.000.
Satunya di antaranya adalah RS Reysa yang berlokasi di Desa Cikedung Lor, Kecamatan Cikedung, Indramayu. (*)
Sosialisasi Perda, Diah Fitri Maryani: Ciptakan Lingkungan yang Ramah untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Viral Pilu Balita di Juntinyuat Indramayu Ditemukan Menangis di Samping Jasad Ayahnya, Ibu Jadi TKW |
![]() |
---|
5 Taktik Licik Hilangkan Jejak Pembunuh 1 Keluarga di Paoman Indramayu: Gagal jadi ABK |
![]() |
---|
Polres Indramayu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tersangka AS |
![]() |
---|
Pilkades Digital di Indramayu Belum 100 Persen Online, Opsi Hybrid Jadi Solusi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.