Rumah Ridwan Kamil Digeledah
Apa Sebenarnya Keterkaitan Ridwan Kamil dengan Kasus Korupsi Dana Iklan? KPK Akhirnya Jelaskan
Menurut Asep, setiap pejabat pasti mengetahui aktivitas perbankan yang terjadi, termasuk Ridwan Kamil selaku komisaris.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap keterkaitan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, Ridwan Kamil pernah menjabat sebagai komisaris di bank tersebut sewaktu masih menjadi gubernur.
"Setiap pemda, pemerintahan daerah, tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya," kata Asep dalam keterangannya dikutip Rabu (23/4/2025).
Menurut Asep, setiap pejabat pasti mengetahui aktivitas perbankan yang terjadi, termasuk Ridwan Kamil selaku komisaris.
Pengetahuan RK tersebut yang nantinya bakalan digali oleh penyidik KPK.
"Itu yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui," kata Asep.
Baca juga: Tak Kunjung Memeriksa, KPK Tak Khawatir Ridwan Kamil Hilangkan Barang Bukti
"Apakah memang atas sepengetahuan, atau memang tidak sepengetahuan. Kemudian akan dikonfirmasi dari keterangan-keterangan," imbuhnya.
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat di media pada 2021–2023.
Pada kurun waktu itu, bank merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp409 miliar.
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.
KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang bank untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.
Dari anggaran Rp409 miliar itu, hanya sekira Rp100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.
Terdapat selisih Rp222 miliar yang kemudian fiktif. Angka itu kemudian diplot sebagai kerugian negara.
Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak bank untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.
Dalam penyidikan berjalan, penyidik KPK kemudian menggeledah rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung pada Senin, 10 Maret 2025.
Sejumlah barang bukti disita, seperti motor Royal Enfield Classic 500 serta sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.
Penjelasan Ridwan Kamil
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya buka suara setelah rumahnya digeledah KPK atas dugaan kasus korupsi korupsi dana iklan bank BJB.
Ridwan Kamil menyampaikan klarifikasi tersebut saat menghubungi Sekretaris DPD Golkar Jawa Barat, MQ Iswara.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, itu menelepon pada Jumat (14/3/2025) pukul 23.00 WIB malam.
Saat itu, RK menelepon tidak menggunakan nomor ponsel pribadinya, melainkan memakai nomor salah satu stafnya.
Saat itu, RK memastikan tidak ikut campur dalam kasus korupsi tersebut.
"Beliau menyampaikan bahwa 'Insyaallah kalau saya tidak ikut campur masalah tersebut'," ucap Iswara meniru ucapan RK dalam sambungan telepon di Ponpes Darussalam, Ciamis, Jawa Barat pada Sabtu (15/3/2025).
RK, kata Iswara, juga menyampaikan bahwasanya penggeledahan yang dilakukan lembaga anti rasuah bagian dari risiko jabatan. Namun, dia pun akan siap memberikan keterangan jika diperlukan.
"Beliau juga menyampaikan bahwa ini hanyalah sebuah risiko jabatan karena yang terjadi adalah adanya dugaan mark up di salah satu BUMD di Pemprov Jabar, di mana pada saat itu Ridwan Kamil adalah Gubernurnya yang tentunya beliau siap memberikan informasi dan keterangan," jelasnya.
Dalam sambungan telepon itu, Iswara menyatakan RK mengabarkan dirinya tidak menghilang lantaran ada di Bandung. Sebaliknya, RK akan kooperatif untuk membantu penyidik KPK.
"Beliau menyampaikan bahwa siap tentunya, kooperatif, dan apa pun yang nantinya akan diminta oleh penyidik dalam hal ini KPK akan dipenuhi oleh beliau," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD di Jawa Barat.
“Sekitar lima orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Juru bicara berlatar belakang penyidik ini enggan membuka identitas para tersangka.
Kata dia, hal itu akan disampaikan secara detail dan resmi pada pekan ini.
“Nanti pastinya rekan-rekan akan tahu pada saat perkara ini dirilis di hari Kamis atau hari Jumat nanti,” tutur Tessa.
Pada Senin kemarin, tim penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Bandung, Jawa Barat.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Tessa belum bisa menyampaikan barang bukti yang berhasil ditemukan dalam upaya paksa tersebut.
“Betul penyidik melakukan kegiatan penggeledahan dalam rangka perkara BJB. Kalau sudah selesai, kita akan update ke rekan-rekan sekalian beserta rilis terkait perkara tersebut,” kata Tessa.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) kasus dana iklan ini diterbitkan KPK pada 27 Februari 2025.
KPK mengungkap ada kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi dana iklan ini. Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.(*)
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
Motor yang Disita dari Rumah Ridwan Kamil Terdaftar atas Nama Ajudan, KPK: Sedang Ditelusuri |
![]() |
---|
Tak Kunjung Memeriksa, KPK Tak Khawatir Ridwan Kamil Hilangkan Barang Bukti |
![]() |
---|
Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil Belum Dibawa ke Rupbasan tapi Sudah Tidak di Rumah RK |
![]() |
---|
Motor Ridwan Kamil yang Disita KPK Ternyata Royal Enfield 500 |
![]() |
---|
KPK Ungkap Barang Apa Saja yang Mereka Sita dari Rumah Ridwan Kamil saat Penggeledahan Maret Lalu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.