Modus Korupsi Dua Kontraktor Proyek Pembangunan Puskesmas Cisitu Sumedang

Proyek pembangunan Puskesmas  itu masuk anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, dengan nilai Rp 4,7 Miliar.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Kiki Andriana
GIRING TERSANGKA - Petugas Kejari Sumedang menggiring satu dari dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Kabupaten Sumedang. Tersangka dijebloskan ke Lapas Sumedang, Senin (21/4/2025) sore.  

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kejaksaan Negeri Sumedang menetapkan dua orang kontraktor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Cisitu, Kecamatan Cisitu, Senin (21/5/2024). 

Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dijebloskan ke penjara Lapas Kelas IIB Sumedang

Proyek pembangunan Puskesmas  itu masuk anggaran 2023 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, dengan nilai Rp 4,7 Miliar.

Kepala Seksi Intelejen Nopridiansya mengatakan,  tindakan para tersangka yang masing-masing berinisial I, dan RM itu, sehingga kerugian keuangan negara mencapai Rp 800 juta. 

"Modus yang dilakukan oleh terduga pelaku adalah mengurangi volume pekerjaan dari rancangan dasar, sehingga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang," kata Nopridiansya di Gedung Kejaksaan Negeri Sumedang

Nopridiansya menuturkan, para pelaku melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan negara dan masyarakat. 

Menurutnya, proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam perkara ini.

"Kejaksaan Negeri Sumedang berkomitmen dalam penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, dan akan menindak tegas setiap bentuk penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat dan keuangan negara," katanya. (*)

Laporan Kontributor TribunJabar.id, Kiki Andriana

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved