Daftar 7 Produk Makanan Berlabel Halal tapi Mengandung Babi Berdasarkan Temuan BPJPH dan BPOM

Inilah daftar produk makanan berlabel halal tapi mengandung babi yang ditemukan oleh BPJPH dan BPOM.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
bpjph.halal.go.id
MENGANDUNG BABI - Daftar produk makanan berlabel halal tapi mengandung babi yang ditemukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). 

• Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China 
• Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses 
• Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal 
BPJPH Batch nomor: 101023B. 

5. ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) 

• Diproduksi oleh: Shandong Qingzhou Erko Foodstuffs Co., Ltd., China 
• Diimpor oleh: PT Catur Global Sukses 
• Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal 
BPJPH Batch nomor: N0231123A. 

6. Hakiki Gelatin (Bahan Tambahan Pangan Pembentuk Gel) 

• Diproduksi oleh: PT Hakiki Donarta 
• Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal 
BPJPH Batch nomor: HG12522101.230801 dan HG2502403.240801.

7. Larbee - TYL Marshmallow isi Selai Vanila (Vanilla Marsmallow Filling)

• Diproduksi oleh: Labixiaoxin (Fujian) Foods Industrial, China 
• Diimpor oleh: Budi Indo Perkasa 
• Berizin edar BPOM dan bersertifikat halal 
• BPJPH Batch nomor: CVT 202 - 13 A.

Baca juga: BPOM Apresiasi Digitalisasi Instalasi Farmasi SHBC, Bisa Jadi Percontohan Nasional

Sementara, produk makanan mengandung babi tetapi tidak bersertifikat halal yaitu:

1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk 

• Diproduksi oleh: Chaozhou Chaoan District Yongye Foods Co., Ltd., China 
• Diimpor oleh: PT Aneka Anugrah Abadi 
• Berizin edar BPOM, tidak bersertifikat halal 
• Batch nomor: 268. 

2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat 

• Diproduksi oleh: Fujian Jianmin Food Co., Ltd., China 
• Diimpor oleh: Brother Food Indonesia 
• Berizin edar BPOM, tidak bersertifikat halal 
• Batch nomor: MRS24-101223.

Ditarik dari edaran

Dari temuan tersebut, BPJPH pun memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran produk-produk mengandung babi tersebut.

Haikal juga mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved