Bupati Indramayu Lucky Hakim Dapat Sanksi Imbas Pelesir ke Jepang, Akan Berkantor di Kemendagri

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dijatuhi sanksi berkantor di Kemendagri minimal sehari dalam seminggu selama tiga bulan.

Editor: Giri
Tribun Cirebon/Handhika Rahman
PEMBERSIHAN SUNGAI - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memantau pembersihan Sungai Cimanuk dari lautan eceng gondok di wilayah Bojongsari, Indramayu, Rabu (9/4/2025). Lucky mendapat sanksi berkantor di Kemendagri minimal sehari dalam seminggu sampai tiga bulan. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dijatuhi sanksi berkantor di Kemendagri minimal sehari dalam seminggu selama tiga bulan. Sanki itu imbas berlibur ke Jepang tanpa mengantongi izin.

"Kementerian Dalam Negeri memutuskan menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan," kata Wakil Menteri Dalam negeri, Bima Arya, saat jumpa pers di Kantor Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Jakarta Selatan, Selasa (22/4/2025).

Tugas Lucky Hakim adalah mengikuti semua kegiatan yang sedang berlangsung di Kemendagri.

Kata dia, satu di antaranya yakni memahami kembali atau 'belajar' perihal sistem politik pemerintahan yang diterapkan oleh kepala daerah.

"Pak Bupati akan mengikuti misalnya kegiatan dan paparan dari Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Direktur Jenderal Keuangan daerah, dan lain-lain," kata dia. 

Baca juga: Lucky Hakim Tutup Diskotek yang Tersembunyi dalam Karaoke Family di Indramayu, Pemiliknya Patuh

Meski begitu, Bima Arya menegaskan, Lucky Hakim tetap harus membagi waktu bekerja sebagai kepala daerah di Indramayu.

"Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri," ujar dia.

Sebelumnya, Lucky Hakim telah mengakui bersalah atas keputusannya yang berlibur ke Jepang bersama keluarga di momen cuti bersama Idulfitri awal April.

Lucky mengatakan, dia tidak mengetahui secara pasti terkait dengan aturan yang mengatur kalau kepala daerah tidak memiliki waktu libur maupun cuti.

Baca juga: RESPONS Lucky Hakim tentang Permintaan Warga untuk Mengaudit Anggaran Semua Desa di Indramayu

Padahal dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah memuat aturan kalau setiap kepala daerah tidak boleh pergi keluar negeri tanpa memperoleh izin.

Izin yang dimaksud yakni berjenjang, apabila seorang gubernur atau wakil gubernur maka harus izin Menteri Dalam Negeri dan disetujui Presiden RI, apabila bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota harus izin gubernur dan disetujui Menteri Dalam Negeri. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS Bupati Indramayu Lucky Hakim Kena Sanksi Tiga Bulan Berkantor di Kemendagri

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved