Lucky Hakim Tutup Diskotek yang Tersembunyi dalam Karaoke Family di Indramayu, Pemiliknya Patuh

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menutup usaha diskotek di areal Bojongsari Indramayu, Senin (21/4/2025).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Tribuncirebon.com/Handhika Rahman
MENUTUP DISKOTEK - Bupati Indramayu, Lucky Hakim saat menutup usaha diskotek yang tersembunyi di dalam MM Karaoke Family di areal Bojongsari, Indramayu, Senin (21/4/2025) 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menutup usaha diskotek di areal Bojongsari Indramayu, Senin (21/4/2025).

Diskotek itu tersembunyi di dalam sebuah ruangan yang ada di MM Karaoke Family.

Penutupan dilakukan langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim bersama dengan Satpol PP.

Satpol PP juga turut memasang spanduk soal aturan yang menjadi dasar penutupan diskotek pada ruangan tersebut.

Dalam spanduk yang terpasang, tertulis bahwa usaha diskotek itu melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol di Indramayu.

Kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.

“Kemarin saya sempat mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan karaoke yang bertransformasi menjadi diskotek. Dari situ saya meminta Satpol PP meninjau ke lapangan terus bahwa memang betul terdapat ruangan diskotek,” ujar Lucky Hakim kepada Tribuncirebon.com, Senin (21/4/2025). 

Lucky mengatakan, pihaknya tidak bermaksud untuk menutup usaha ekonomi masyarakat, akan tetapi wilayah setempat memang tidak diperuntukkan untuk diskotek

Ia juga mengucapkan terima kasih karena pemiliknya sudah kooperatif dan berkenan untuk menutup usaha diskotek miliknya.

Mungkin, lanjut dia setelah penutupan ini, pemiliknya bisa membuka di tempat yang seharusnya.

Ia juga meminta agar para pengusaha bisa memperhatikan peruntukan dari izin usaha yang didirikannya masing-masing.

“Kami juga memahami masyarakat perlu hiburan, masyarakat tentu perlu lapangan pekerjaan tapi kita sesuaikan dengan tata letaknya, tata ruangnya, dan peruntukannya,” ujar dia.

Lucky menyampaikan, yang ditutup hanya usaha diskotek saja. Adapun untuk karaokenya, masih bisa beroperasi.

“Jadi kalau memang sesuai peruntukannya, ya tidak apa-apa. Kami dari Pemda ini juga menjadi auto kritik untuk kami di mana dalam memproses perizinan itu harus cepat, tidak boleh lambat hingga membuat investor-investor itu terhambat,” ujar dia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved