Lucky Hakim Tutup Diskotek yang Tersembunyi dalam Karaoke Family di Indramayu, Pemiliknya Patuh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menutup usaha diskotek di areal Bojongsari Indramayu, Senin (21/4/2025).
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu menutup usaha diskotek di areal Bojongsari Indramayu, Senin (21/4/2025).
Diskotek itu tersembunyi di dalam sebuah ruangan yang ada di MM Karaoke Family.
Penutupan dilakukan langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim bersama dengan Satpol PP.
Satpol PP juga turut memasang spanduk soal aturan yang menjadi dasar penutupan diskotek pada ruangan tersebut.
Dalam spanduk yang terpasang, tertulis bahwa usaha diskotek itu melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang pelarangan minuman beralkohol di Indramayu.
Kemudian Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.
“Kemarin saya sempat mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada kegiatan karaoke yang bertransformasi menjadi diskotek. Dari situ saya meminta Satpol PP meninjau ke lapangan terus bahwa memang betul terdapat ruangan diskotek,” ujar Lucky Hakim kepada Tribuncirebon.com, Senin (21/4/2025).
Lucky mengatakan, pihaknya tidak bermaksud untuk menutup usaha ekonomi masyarakat, akan tetapi wilayah setempat memang tidak diperuntukkan untuk diskotek.
Ia juga mengucapkan terima kasih karena pemiliknya sudah kooperatif dan berkenan untuk menutup usaha diskotek miliknya.
Mungkin, lanjut dia setelah penutupan ini, pemiliknya bisa membuka di tempat yang seharusnya.
Ia juga meminta agar para pengusaha bisa memperhatikan peruntukan dari izin usaha yang didirikannya masing-masing.
“Kami juga memahami masyarakat perlu hiburan, masyarakat tentu perlu lapangan pekerjaan tapi kita sesuaikan dengan tata letaknya, tata ruangnya, dan peruntukannya,” ujar dia.
Lucky menyampaikan, yang ditutup hanya usaha diskotek saja. Adapun untuk karaokenya, masih bisa beroperasi.
“Jadi kalau memang sesuai peruntukannya, ya tidak apa-apa. Kami dari Pemda ini juga menjadi auto kritik untuk kami di mana dalam memproses perizinan itu harus cepat, tidak boleh lambat hingga membuat investor-investor itu terhambat,” ujar dia.
Indomaret dan Cussons Gelar Posyandu di Indramayu |
![]() |
---|
Kejati Jabar Didesak Segera Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Indramayu, 29 Orang Diperiksa |
![]() |
---|
Sosialisasi Perda, Diah Fitri Maryani: Ciptakan Lingkungan yang Ramah untuk Penyandang Disabilitas |
![]() |
---|
Viral Pilu Balita di Juntinyuat Indramayu Ditemukan Menangis di Samping Jasad Ayahnya, Ibu Jadi TKW |
![]() |
---|
5 Taktik Licik Hilangkan Jejak Pembunuh 1 Keluarga di Paoman Indramayu: Gagal jadi ABK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.