Tampang Dokter PPDS UI Nekat Rekam Mahasiswi Mandi, Video 8 Detik Jadi Bukti, Begini Pengakuannya
Inilah tampang MAES, dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Indonesia (UI) merekam mahasiswi mandi, ungkap pengakuan
"Enggak," jawabnya singkat.
Baca juga: Dokter Cabul Kali Ini Terjadi di Malang, AY Diduga Lecehkan Pasien Asal Bandung, Total Ada 4 Korban
Terancam 12 Tahun Penjara
Kini MAES dijerat pasal berlapis dan terancam belasan tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan.
“Pelaku dijerat Pasal 4 Jo Pasal 29 dan Pasal 9 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," ujar
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus dalam konferensi pers di Lapangan Merah Polres Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Firdaus menjelaskan, MAES jadi tersangka lantaran merekam seorang mahasiswi berinisial SS (22) yang sedang mandi di sebuah indekos di wilayah Jakarta Pusat, Selasa (15/4/2025) sekitar pukul 18.12 WIB.
Tersangka melancarkan aksinya usai mendengar suara air dari kamar mandi korban.
"Pelaku berinisial MAES mendengar suara air dari kamar mandi korban, yang merupakan tetangganya satu kos. Pelaku kemudian naik ke atas plafon kamar mandi dan merekam lewat lubang ventilasi udara yang memang sudah ada di bangunan tersebut," ujar Firdaus.
Korban langsung menyadari adanya aktivitas mencurigakan. Kemudian, ia segera meminta bantuan teman-temannya dan berhasil mengamankan pelaku lalu membawanya ke kantor polisi.
“Durasi rekaman sekitar 8 detik dan direkam menggunakan ponsel milik pelaku," kata Firdaus.
Firdaus menyampaikan, pelaku sudah berkeluarga dan telah tinggal di kos tersebut selama delapan bulan. Namun, pelaku tidak pernah berinteraksi langsung dengan korban.
"Pelaku dan korban tidak saling mengenal, mereka hanya kebetulan tinggal bersebelahan di kos yang sama," jelas dia.
Dalam pemeriksaan, MAES mengaku bahwa tindakannya tersebut dilakukan hanya karena iseng.
Ia menyebut video yang direkam tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, bukan untuk disebarkan atau diperjualbelikan.
“Kami telah memeriksa empat orang saksi. Sampai saat ini, tidak ada indikasi pelaku memiliki kelainan seksual atau kebiasaan mengakses konten pornografi," tutur Firdaus.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, di antaranya satu unit ponsel milik pelaku, celana pendek warna hitam, handuk milik korban yang digunakan saat kejadian, serta pakaian dalam berwarna cokelat muda.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku akan terus berjalan, dan kasus ini juga akan dilaporkan ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk penanganan lebih lanjut terkait status keprofesian pelaku sebagai peserta pendidikan dokter spesialis.
Guru yang Lakukan Tindakan Asusila kepada Murid SD di Cirebon Akhirnya Ditahan, Korbannya 5 Orang |
![]() |
---|
Alasan Mahrani Pelaku yang Tembak Teman saat Bonceng Istri di Sumsel, Ungkap Pengakuan Pembunuhan |
![]() |
---|
Guru di Bandung Barat Tega Lecehkan 2 Bocah di Bawah Umur, Modus Iming-iming Uang Jajan |
![]() |
---|
Biasanya Tegar, Yai Mim Nangis Ceritakan Sang Istri Difitnah soal Pelecehan hingga Ultimatum Sahara |
![]() |
---|
Tak Cuma Penjara, Dokter Cabul Garut Divonis Bayar Restitusi Rp106 Juta ke 5 Korban Pelecehan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.