Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono Sebut Gubernur Jabar Perlu Revisi Kamus Bansos atau Hibah Pemprov

Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono menyarankan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi kembali melakukan revisi kamus bantuan sosial atau hibah.

DOK PRIBADI ONO SURONO
PIMPIN RAPAT - Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono saat memimpin rapat di Kantor DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, belum la 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Jabar, Ono Surono menyarankan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi kembali melakukan revisi kamus bantuan sosial atau hibah untuk APBD Pemprov Jabar 2026.

Dikatakan Ono, saat ini masih ada beberapa item yang belum terakomodir dalam bantuan sosial atau hibah Pemprov Jabar. Salah satunya, bantuan kepada desa untuk membangun infrastruktur.

"Sebagai tindak lanjut dari visi lembur diatur kota ditata, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga mempunyai tanggung jawab untuk membangun infrastruktur desa yang tidak bisa dibiayai oleh APBDes karena alasan keterbatasan anggaran," ujar Ono, Jumat (18/4/2025). 

Selain itu, kata dia, dalam menjalankan tugas dan kewajiban Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, aspirasi masyarakat yang ditampung melalui kegiatan reses perlu difasilitasi dan diberikan ruang dalam kamus tersebut. 

"Saya berharap, Gubernur Jawa Barat kembali merevisi kamus bantuan keuangan, hibah dan bansos Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk APBD Jawa Barat tahun 2026," katanya.

Dalam list Kamus Usulan Hibah/Bansos RKPD tahun 2026, kata Ono, terdapat 24 item yang terdiri dari dua jenis bansos dan 22 hibah.

Bansos dialokasikan untuk pembangunan rumah panggung di daerah rawan banjir dan perbaikan rumah tidak layak huni.

Sedangkan hibah dialokasikan di antaranya untuk Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU), perbaikan ruang kelas SMA/SMK/SLB Swasta, perbaikan ruang kelas pesantren, ruang kelas madrasah Aliyah negeri/swasta dan beasiswa pendidikan tinggi.

Menurutnya, Kamus bantuan sosial atau hibah ini sebelumnya pernah direvisi karena terlalu fokus untuk memberikan hibah dan bansos kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan keagamaan serta sarana dan prasarana di tingkat provinsi. Tetapi, bantuan hibah/bansos untuk pesantren dan sekolah berbasis agama belum diakomodir.

"Banyak jenis bansos/hibah yang tidak diakomodir, sehingga menimbulkan reaksi di masyarakat," ucapnya.

Setelah dilakukan revisi, akhirnya bantuan hibah atau bansos untuk pesantren dan sekolah berbasis agama, rumah tidak layak huni kewenangan kabupaten/kota sudah masuk dalam list bantuan.

"Alhamdulillah bantuan kepada pesantren dan sekolah yang berbasis agama dan rutilahu telah diakomodir pada kamus yang telah direvisi," ucapnya.

Ono pun mengatakan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial atau hibah dapat mengakses situs Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).

Tahapan penginputan usulan aspirasi masyarakat dan pokok-pokok pikiran DPRD pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) dimulai 15 April hingga 23 Mei 2025.

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bansos atau hibah silakan untuk mengakses SIPD dan memilih menu yang telah disiapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan kebutuhan," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved