Tim Gabungan Pemprov Jabar Tutup Tambang Ilegal di Desa Jati Cianjur: Langkah Tegas demi Lingkungan
Saat tim tiba di lokasi, mereka menemukan aktivitas penambangan yang masih berlangsung. Beberapa truk terlihat mengangkut pasir batu dari area tambang
TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Langkah tegas diambil oleh Tim Gabungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menghentikan aktivitas penambangan ilegal di Desa Jati, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur. Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Kamis, 18 April 2025, berujung pada penutupan total operasi tambang yang melanggar aturan tersebut.
Tim Gabungan yang terlibat dalam sidak ini mencakup berbagai elemen pemerintah daerah, di antaranya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, Satpol PP Jabar, Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Dinas Kehutanan Jabar, serta Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Hadir langsung di lapangan, Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirtoyuliono, Kasatpol PP Jabar Tulus Arifan, Kepala Dinas Kehutanan Jabar Dodit Ardian Pancapana, Kabid Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar Nita Nilawati, serta perwakilan dari Satpol PP Kabupaten Cianjur.
Saat tim tiba di lokasi, mereka menemukan aktivitas penambangan yang masih berlangsung. Beberapa truk terlihat mengangkut pasir batu dari area tambang.
Melihat kondisi tersebut, Tim Gabungan langsung menghentikan kegiatan yang berjalan dan melakukan pemeriksaan terhadap para pekerja serta dokumen yang dimiliki oleh pihak tambang.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa perusahaan tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah. Dokumen yang ditunjukkan hanya berupa berkas pendirian perusahaan, tanpa adanya izin operasional yang diwajibkan.
Selain itu, sejumlah truk pengangkut pasir batu juga ditemukan tidak memenuhi persyaratan seperti KIR dan pajak kendaraan yang belum dibayar. Banyak pengemudi yang tidak memiliki SIM, bahkan para pekerja lainnya tidak dapat menunjukkan KTP mereka.
Dalam proses selanjutnya, Tim Gabungan memanggil penanggung jawab tambang ilegal, Zul. Ketika dimintai keterangan, Zul mengakui bahwa aktivitas tambang belum memiliki izin resmi. Ia hanya mampu menunjukkan dokumen pendirian usaha sebagai dasar operasi.
Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Jabar untuk menertibkan penambangan ilegal. "Kegiatan ini juga bertujuan untuk melindungi sumber daya alam dan lingkungan dari kerusakan," ujar Bambang.
Ia menambahkan, "Kami bertindak berdasarkan laporan warga, dan ternyata benar bahwa tambang ini ilegal karena tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP OP) serta sudah menyebabkan kerusakan lingkungan."
Bambang berharap langkah ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha tambang di Jawa Barat. "Kami tidak melarang aktivitas tambang, tetapi semua harus sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan," tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Jabar, Tulus Arifan, menegaskan bahwa tindakan penutupan tambang ilegal ini dilakukan sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah.
"Kami menerima laporan warga dan segera bertindak. Penambangan ini jelas melanggar aturan karena tidak memiliki izin usaha dan telah merusak lingkungan, sehingga kami menutupnya," ungkap Tulus. Ia juga mengimbau pelaku usaha untuk selalu menaati aturan dan menjaga kelestarian lingkungan.
Dari perspektif kehutanan, Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Dodit Ardian Pancapana, menyampaikan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya terpadu untuk menindaklanjuti informasi masyarakat.
Ia menambahkan, "Kami juga melakukan penanaman pohon di sekitar area tambang sebagai bagian dari rehabilitasi. Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan."
Kabid Penaatan Hukum Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Jabar, Nita Nilawati, menjelaskan bahwa setelah penutupan tambang ini, pihaknya akan melakukan langkah tindak lanjut.
"Karena tidak memiliki izin, tambang ini akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Selain itu, kami akan menghitung kerugian negara dan masyarakat akibat kerusakan lingkungan yang terjadi. Kami berkomitmen untuk melakukan pemulihan lingkungan di area yang sudah rusak ini," katanya.
Sebagai langkah akhir, Tim Gabungan memasang garis polisi (police line) di jalan masuk lokasi tambang. Penutupan ini juga diiringi dengan aksi penanaman pohon sebagai simbol rehabilitasi lingkungan. Langkah tegas ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus menjaga keseimbangan alam di Jawa Barat.
Ratusan Siswa di Cianjur hingga Garut Keracunan Usai Santap MBG, Pemprov Jabar Minta Maaf |
![]() |
---|
Transparansi Pendapatan Daerah Provinsi Jabar Kini Bisa Dilihat di Sipandu Jawara |
![]() |
---|
Bayi yang Dibuang di Bogor Diserahkan ke Pemprov Jabar, Bagi yang Ingin Adopsi Ada Syarat Khusus |
![]() |
---|
Cara Daftar Lowongan Kerja di Jawa Barat Jadi Tenaga Pendamping Koperasi 2025 Berikut Persyaratannya |
![]() |
---|
Nahas, Orang Tua Jaga Warung, Balita di Cianjur Tewas Tenggelam di Kolam Ikan Dekat Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.